Soal Gugatan Rp11 Triliun, Blue Bird Ungkap Posisi Eliana Wibowo

Selasa, 02 Agustus 2022 - 20:43 WIB
loading...
Soal Gugatan Rp11 Triliun,...
PT Blue Bird menyatakan bahwa penggugatnya bukanlah pemegang saham perusahaan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kasus gugatan PT Blue Bird Tbk (BIRD) senilai Rp11 triliun menemui babak baru. Setelah mendapat kabar gugatan yang dilayangkan oleh Elliana Wibowo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan , perusahaan taksi itu angkat bicara untuk kedua kalinya di publik.

Baca juga: Ditopang Penjualan Mobil Bekas, Kerugian Blue Bird Turun 58 Persen

Corporate Secretary PT Blue Bird Tbk, Jusuf Salman, menyatakan bahwa Elliana Wibowo bukan merupakan pemegang saham BIRD.

"Berdasarkan data pemegang saham PT Blue Bird Tbk dari biro administrasi efek perseroan, penggugat tidak tercatat sebagai pemegang saham," kata Jusuf dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).

Jusuf menuturkan perseroan menyoroti eksposur pemberitaan terkait hal tersebut dari sejumlah media. Dirinya memastikan perusahaan bertanggung jawab terhadap kewajiban pembagian dividen.

"Sebagai perusahaan terbuka, perseroan telah mematuhi peraturan dan ketentuan pasar modal, termasuk ketentuan pembagian dividen sesuai dengan ketetapan Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Kami memastikan seluruh pemegang saham tercatat menerima haknya termasuk dividen sesuai dengan jumlah lembaran sahamnya," terang Jusuf.

Sebelumnya Blue Bird dan para tergugat lainnya digugat terkait dengan perubahan AD/ART perusahaan, saham-saham pada Blue Bird Taxi dan Big Bird serta saham salah satu pemegang saham di Blue Bird Tbk.

"Kami akan memberikan tanggapan lebih lanjut berdasarkan peninjauan yang menyeluruh terhadap isu yang disebutkan di atas setelah menerima gugatan yang dimaksud," tegas Jusuf.

Seperti diketahui, dalam situs PN Jaksel, Senin (1/8/2022), Elliana Wibowo dengan menunjuk Davy Helkiah Radjawane sebagai kuasa hukum menggugat sejumlah pihak, termasuk Blue Bird. Adapun gugatan tercatat dengan nomor 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL

Beberapa pihak yang masuk dalam lingkaran gugatan Elliana antara lain Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Purnomo Prawiro, PT Blue Bird Taxi, PT Big Bird, Nona Sri Ayati Purnomo, Endang Purnomo dan Indra Marki.

Baca juga: NIK Bakal Terintegrasi NPWP, Gaji Rp4,5 Juta Bebas Pajak

"Menghukum tergugat I sampai dengan tergugat IX untuk membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp.10.000.000.000.000 (sepuluh triliun rupiah)," tulis permintaan gugatan Elliana dikutip di situs resmi PN Jaksel.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Patuh Saran...
Pemerintah Patuh Saran MSCI, Bakal Setor Data Pemegang Saham Secara Transparan
Cuan Awal Tahun, Pemegang...
Cuan Awal Tahun, Pemegang Saham BBRI Hari Ini Terima Dividen Interim Rp20,6 Triliun
UMP 2026, KSPI Bakal...
UMP 2026, KSPI Bakal Gugat Pemprov Jakarta dan Jabar ke PTUN
Gelar Public Expose,...
Gelar Public Expose, Emiten RONY Paparkan Strategi Efisiensi dan Penguatan Aset
Purbaya Tak Perpanjang...
Purbaya Tak Perpanjang Pencegahan Tutut Soeharto ke Luar Negeri: Mau Lari ke Mana Dia?
Digugat Tutut Soeharto...
Digugat Tutut Soeharto ke PTUN, Purbaya: Sudah Dicabut Barusan
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Rekomendasi
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
5 Perintah Al-Quran...
5 Perintah Al-Qur'an terhadap Anak Yatim, Muslim Wajib Tahu dan Mengamalkannya
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
Berita Terkini
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Tokocrypto Resmi Bergabung...
Tokocrypto Resmi Bergabung ke Ekosistem ICEX Group, Proses Migrasi Lima PAKD Selesai
Gunakan MT Gamkonora,...
Gunakan MT Gamkonora, Pertamina Patra Niaga Tambah 450 Ribu Barel Minyak
Dorong SDM Unggul, IWIP-WBN...
Dorong SDM Unggul, IWIP-WBN Gandeng LPDP Kirim Mahasiswa ke China
Masa Depan Kesehatan,...
Masa Depan Kesehatan, Brantas Abipraya Pastikan Pembangunan Bank Genomik Nasional Berjalan Optimal
Stimulus Jumbo Lintas...
Stimulus Jumbo Lintas Sektor Rp26,34 Triliun Resmi Meluncur, Berikut Rincian Alokasinya
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved