Pacu Daya Saing Domestik, Larangan Impor Terbatas Diimplementasikan
Senin, 29 Juni 2020 - 11:15 WIB
loading...
Pemerintah menerapkan larangan impor terbatas guna memacu industri dalam negeri agar dapat segera pulih dari dampak pandemi Covid-19. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) fokus memacu aktivitas industri yang produktif dan aman dari imbas Covid-19. Dengan prinsip ini, produktivitas masyarakat dan industri serta penerapan protokol kesehatan harus dapat berjalan secara beriringan.
"Gagasan ini merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan produktivitas masyarakat dan juga memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sehingga secara bertahap dapat segera memulihkan sektor industri manufaktur," ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (29/6/2020).
Terkait dengan itu, dia mengatakan bahwa pemerintah mengimplementasikan instrumen pengendalian impor, antara lain melalui pembuatan dashboard supply-demand domestik untuk produksi industri dalam negeri, yakni dengan menerapkan safeguard, penguatan Standar Nasional Indonesia (SNI), dan implementasi larangan terbatas.
(Baca Juga: Agus Gumiwang Siap Beri Stimulus untuk Genjot Industri Manufaktur)
"Sangat penting untuk melindungi pasar dalam negeri dari serbuan produk impor. Selain itu, pada tahun 2022, kami berupaya untuk mewujudkan substitusi impor sebesar 35% untuk mendorong kemandirian industri nasional," ungkap Agus.
"Gagasan ini merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan produktivitas masyarakat dan juga memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sehingga secara bertahap dapat segera memulihkan sektor industri manufaktur," ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (29/6/2020).
Terkait dengan itu, dia mengatakan bahwa pemerintah mengimplementasikan instrumen pengendalian impor, antara lain melalui pembuatan dashboard supply-demand domestik untuk produksi industri dalam negeri, yakni dengan menerapkan safeguard, penguatan Standar Nasional Indonesia (SNI), dan implementasi larangan terbatas.
(Baca Juga: Agus Gumiwang Siap Beri Stimulus untuk Genjot Industri Manufaktur)
"Sangat penting untuk melindungi pasar dalam negeri dari serbuan produk impor. Selain itu, pada tahun 2022, kami berupaya untuk mewujudkan substitusi impor sebesar 35% untuk mendorong kemandirian industri nasional," ungkap Agus.
Lihat Juga :