Sri Mulyani: Penempatan Dana Pemerintah ke Bank Demi Beri Kredit ke Dunia Usaha

Senin, 29 Juni 2020 - 12:30 WIB
loading...
Sri Mulyani: Penempatan...
Menkeu Sri Mulyani menekankan, pemindahan dana Rp30 triliun ke empat bank BUMN bertujuan agar perbankan tetap dapat memacu kredit dan membantu pemulihan ekonomi nasional. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menekankan, pemindahan dana Rp30 triliun ke empat bank BUMN bertujuan agar perbankan tetap dapat memacu kredit dan membantu pemulihan ekonomi nasional. Ia pun meminta bank-bank BUMN untuk mengungkit (leverage) dana tersebut menjadi pinjaman hingga tiga kali lipat agar mampu membantu pemulihan ekonomi nasional.

(Baca Juga: Juragan BI Tegaskan Siap Berbagi Beban untuk Pulihkan Ekonomi )

Lebih lanjut Ia menerangkan, dalam membuat keputusan ini pihaknya menggunakan kewenangan sebagai bendahara keuangan untuk mendorong sektor keuangan. Sementara itu sebelumnya langkah pemindahan uang yang tadinya ditujukan ke Bank Indonesia itu, lantaran disinyalir alotnya kesepakatan pembagian beban atau burden sharing antara pemerintah dan Bank Indonesia untuk mendanai penanganan dan pemulihan ekonomi akibat pandemi corona.

"Kebijakan ini adalah bagaimana kita gunakan kewenangan menkeu sebagai bendahara negara untuk gunakan seluruh resources untuk dorong sektor keuangan dalam pemulihan ekonomi yakni berikan kredit ke dunia usaha," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Dia pun memahami perbankan sedang sibuk menata serta mendorong kredit dan memperkuat neraca perbankan sendiri dan sektor dunia usaha karena banyak kliennya alami dampak covid-19. "Karena mereka ingin dibantu pemerintah, melalui langkah penempatan uang negara di bank umum," jelasnya.

(Baca Juga: Gubernur BI Ungkap Penyebab Pertumbuhan Kredit Masih Lesu )

Sambung Menkeu mengungkapkan penempatan uang pada bank umum adalah satu, pengambilan kebijakan setelah dilakukan melalui beberapa rapat di internal kementerian dengan mengundang Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Sosial (LPS). "Kemudian kami menerbitkan PMK 70 untuk penempatan uang negara yang merupakan revisi dari PMK sebelumnya," terang dia.

Sebelumnya mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu juga menegaskan bahwa penempatan dana pemerintah di bank umum tidak diperbolehkan untuk membeli surat berharga negara (SBN) dan tidak untuk transaksi valuta asing. Penempatan dana pemerintah pada bank umum adalah untuk mempercepat pemberian kredit, khususnya UMKM dan industri padat karya dalam rangka Pemulihan Perekonomian Nasional (PEN).
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Danamon Gelar DIVE-Chapter...
Danamon Gelar DIVE-Chapter Youth, Kenalkan Perbankan ke Generasi Muda
LPS Naikkan Tingkat...
LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Umum Jadi 3,75%
BRI KKB Tawarkan Bunga...
BRI KKB Tawarkan Bunga Spesial Mulai 3% Flat untuk Pembiayaan Mobil Listrik
BI Rate Naik Sampai...
BI Rate Naik Sampai 5,75%, Siap-siap Cicilan Bank dan KPR Bengkak
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
BI Rate Naik, LPS Tetap...
BI Rate Naik, LPS Tetap Tahan Tingkat Bunga Penjaminan 3,5%
Mahasiswa MNC University...
Mahasiswa MNC University Pelajari Praktik Layanan Pelanggan Industri Perbankan melalui Company Visit ke Halo BCA
Bank Indonesia Buka...
Bank Indonesia Buka Rekrutmen Special Hire dan PKWT 2026, Daftar Hari Ini
Gelar Tangerang Taxpo,...
Gelar Tangerang Taxpo, Bapenda Permudah Masyarakat Urus Pajak hingga Perbankan
Rekomendasi
Brasil vs Jepang: Mampukah...
Brasil vs Jepang: Mampukah Samurai Biru Hapus Kutukan?
Truk Tabrak Motor di...
Truk Tabrak Motor di Bekasi Timur: 1 Orang Tewas, 5 Luka-luka
Ditipu Teman Sendiri,...
Ditipu Teman Sendiri, Tantri Kotak Ungkap Tabungan Pendidikan Anak Ikut Raib
Berita Terkini
Demi Jaga Pasokan Listrik,...
Demi Jaga Pasokan Listrik, Kebijakan DMO dan RKAB Perlu Dievaluasi
Indonesia Bakal Ciptakan...
Indonesia Bakal Ciptakan BBM Baru E20, Butuh 4 Juta KL Etanol per Tahun
Harga Gas Penting, tapi...
Harga Gas Penting, tapi Bukan Penyebab Tunggal Industri Lesu dan PHK
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 Jadi Rp2,64 Juta per Gram, Ini Rinciannya
IHSG Dibuka Menguat...
IHSG Dibuka Menguat 0,61% ke Level 5.932
AS-Iran Kembali Saling...
AS-Iran Kembali Saling Balas Serangan, Harga Minyak Langsung Mendidih
Infografis
Curacao, Negara Terkecil...
Curacao, Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved