Serikat Petani Indonesia Sebut RUU Ciptaker Mengangkangi Nilai Koperasi

Senin, 27 April 2020 - 09:16 WIB
loading...
Serikat Petani Indonesia...
Ilustrasi Omnibus Law RUU Cipta Tenaga Kerja. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih berpandangan RUU Cipta Kerja menyubordinasi koperasi sebagai kelembagaan ekonomi. Hal ini tampak dari diubahnya ketentuan dalam UU No.25/2007 tentang Penanaman Modal, dengan menambahkan ayat tentang posisi koperasi sebagai kemitraan dalam konteks rantai pasok dari kegiatan penanaman modal lainnya.

"Pasal 6 UU Perkoperasian yang lama diubah dalam RUU Cipta Kerja. Ketentuan mengenai pembentukan koperasi primer yang sebelumnya membutuhkan 20 orang dan sekurang-kurangnya 3 koperasi menjadi 3 orang dan 3 koperasi. Ketentuan ini padahal sudah dibatalkan ketika judicial review terhadap UU Perkoperasian yang telah disebutkan bahwa yang menjadi fondasi dari koperasi adalah kolektivitas, sehingga penguasaan modal di segelintir orang justru mengangkangi nilai-nilai koperasi," ungkap Henry, Senin (27/4/2020).

Tidak hanya itu, pasal 22 dalam RUU Cipta Kerja juga mengubah ketentuan kehadiran anggota dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT), dari yang semula harus dihadiri langsung, kini dapat dilakukan melalui sistem perwakilan.

Henry melanjutkan, dalam pasal 14 ayat 1 paragraf 7 perindustrian, tertulis bahwa pemerintah pusat mengatur tentang pembinaan dan pengembangan usaha oleh pemerintah kepada pelaku usaha pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan untuk menciptakan kepastian berusaha dan hubungan kerja sama yang seimbang antara pemasok dan pengecer.

"Namun, pemerintah tidak membuat peraturan tersebut secara khusus kepada koperasi. Pemerintah pusat harus menempatkan lembaga koperasi dalam peraturan tersebut sebagai pelaku usaha yang dapat memajukan usaha rakyat," tambahnya.

Henry menambahkan, SPI mendorong agar pemerintah memprioritaskan penanganan pandemi Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan saat ini.

"Penanganan Covid-19 ini juga ada kaitannya dengan ancaman krisis pangan sebagaimana diingatkan oleh Jokowi merujuk pada analisis FAO, jadi materi-materi di dalam RUU Cipta Kerja itu sudah tidak relevan lagi," tutupnya.
(bon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Maksimalkan Peran Koperasi...
Maksimalkan Peran Koperasi Hijau untuk Dukung Pengembangan PLTS
LPDB Dorong Koperasi...
LPDB Dorong Koperasi Lebih Berdaya, 15 Inkubator Terpilih Siap Dampingi Koperasi Naik Kelas
30.000 Kopdes Merah...
30.000 Kopdes Merah Putih Dikebut demi Cegah Penyelewengan Dana Desa
KSP Nasari Bersama KDKMP...
KSP Nasari Bersama KDKMP Dorong Ekosistem Koperasi Digital Lebih Aman
Sejalan dengan Asta...
Sejalan dengan Asta Cita, Induk KUD Sambut Baik Rekomendasikan PDIP Kuatkan Koperasi
Perkuat Ekonomi Kerakyatan,...
Perkuat Ekonomi Kerakyatan, UKP Bidang Ekonomi dan Perbankan MoU dengan Menkop
Prabowo Ungkap Alasan...
Prabowo Ungkap Alasan Hanya Resmikan 1.061 Kopdes: Saya Suka Angka 8
Prabowo Resmikan 1.061...
Prabowo Resmikan 1.061 Kopdes Merah Putih, Minta Pejabat yang Absen Dicatat
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Rekomendasi
Ridho Sadewo Bongkar...
Ridho Sadewo Bongkar 7 Strategi Free Fire yang Bikin Peluang Booyah Lebih Besar
SPMB Jateng 2026 Dibuka,...
SPMB Jateng 2026 Dibuka, Cek Tata Cara Pemilihan Sekolah Tujuan
Mau Traveling Keluarga...
Mau Traveling Keluarga Lebih Menyenangkan? Ikuti 5 Tips ala Tika Nurjanah
Berita Terkini
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Jaring Talenta Pelaut Muda Perkuat Distribusi Energi Nasional
Bahlil Jamin Harga BBM...
Bahlil Jamin Harga BBM Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved