Guyur Rp30 Triliun, Sri Mulyani Beberkan Skema Pendanaan Bank Himbara

Senin, 29 Juni 2020 - 14:01 WIB
loading...
Guyur Rp30 Triliun, Sri Mulyani Beberkan Skema Pendanaan Bank Himbara
Menteri Keungan Sri Mulyani beberkan skema penempatan dana anggota Bank Himbara. FOTO/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan skema penempatan dana pemerintah kepada anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebesar Rp30 triliun walaupun saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama Bank Indonesia (BI).

Skema penempatan dana dilakukan melalui mekanisme burden sharing dengan 100% beban bunga utang ditanggung oleh BI dengan tujuan mengurangi dampak krisis ekonomi yang ditimbulkan akibat pandemi Covid-19
dalam kelompok penggunaan public goods, seperti sektor kesehatan, perlindungan sosial,sektoral, kementerian dan lembaga dan pemerintah daerah.

"Kami bicara dengan BI mengenai langkah-langkah burden sharing yang masih kita upayakan untuk menjaga tata keolola yang baik antara BI dan kemenkeu," ujar dia, di Jakarta, Senin (29/6/2020).

(BACA JUGA: Pemerintah Titipkan Rp30 Triliun, Ini Rincian Rencana 4 Bank BUMN)

Dia merinci beban utang untuk non public goods untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan skema burden sharing BI reverse repo rate dikurangI diskon 1% dan non public goods korporasi non-UMKM dengan BI reverse repo rate. Sementara itu, pemerintah menanggung 100% beban bunga utang untuk kelompok penggunaan non public goods lainnya.

"Pokoknya kami dengan BI akan bicarakan lagi langkah-langkah untuk burden sharing dan masih diupayakan untuk menjaga tata kelola yang baik antara BI dan Kemenkeu," kata dia.

Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan siap tidak hanya terkait pendanaan tapi juga dalam menanggung beban. Pihaknya bersama menteri keuangan akan memantabkan konsolidasi dalam pekan ini.

"Kami berdua sudah janjian menindaklanjuti baik tata kelola dan lain-lain agar semua bisa bergerak baik untuk mendukung pemulihan ekonomi," jelasnya.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1464 seconds (0.1#10.140)