Pedagang Pasar Kena Imbas Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 19:37 WIB
loading...
A A A
“Selain itu pemerintah juga dapat memberikan subsidi agar terjadi peningkatan kualitas produk di pasar, sehingga masyarakat juga dapat berbelanja dengan nyaman,” katanya.

Dia juga menyarankan program digitalisasi pasar agar pasar tradisional dapat beradaptasi dengan zaman.

"Untuk memudahkan pedagang pasar agar dapat bertahan di segala situasi ekonomi diperlukan regulasi-regulasi yang memudahkan seperti CSR bagi pelaku usaha terkait dengan pasar tradisional, pemberian insentif dan keringanan bagi penerapan pajak untuk produk yang dijual, memberikan kemudahan akses sistem pembayaran bagi pedagang dan pembeli, serta regulasi perlindungan bagi seluruh pedagang pasar yang kondusif tidak hanya di pusat namun juga di daerah," ucapnya.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Mujiburrohman juga mengungkapkan bahwa pedagang pasar masih belum sepenuhnya pulih dari keterpurukan akibat pandemi COVID-19.

"Banyak pedagang pasar yang mengeluh omzetnya menurun. Oleh karena itu, saya berharap bahwa daya beli masyarakat akan cepat pulih," katanya.

Mujiburrohman menjelaskan dampak nyata dari kerugian yang dirasakan oleh pedagang pasar adalah adanya kesulitan untuk membayar biaya operasional karena kenaikan harga, utamanya harga barang-barang yang menjadi sumber pendapatan tetinggi dan perputaran uang terbanyak bagi para pedagang pasar, dan penurunan omzet penjualan. Banyak pedagang pasar yang mengeluhkan ke dirinya atas hal tersebut dan berharap bahwa situasi dan kondisi akan segera membaik.

"Pedagang pasar belum punya alternatif lain untuk mengatasi permasalahan omzet. Semua kembali ke pemerintah yang harus menjadi agregator untuk memfasilitasi pedagang pasar melalui kebijakan yang sesuai agar kondisi ekonomi pedagang pasar bisa kembali pulih," pungkasnya.
(bim)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1251 seconds (0.1#10.140)