Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Ojek Online, Ini Rinciannya
Selasa, 09 Agustus 2022 - 08:09 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Viral! Driver Ojol Rayakan Ultah Bareng Istri Pakai Seragam SMA, Bikin Netizen Iri
Sebagai perbandingan, dalam aturan lama, batasan tarif ojek online sebagai berikut:
Besaran Biaya Jasa Zona I
Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850 per km
Biaya jasa batas atas = Rp 2.300 per km
Rentang biaya jasa minimal = Rp 7.000 hingga Rp 10.000
Besaran Biaya Jasa Zona II
Biaya jasa batas bawah = Rp 2.000 per km
Biaya jasa batas atas = Rp 2.500 per km
Rentang biaya jasa minimal = Rp 8.000 hingga Rp 10.000
Besaran Biaya Jasa Zona III
Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100 per km
Biaya jasa batas atas = Rp 2.600 per km
Rentang biaya jasa minimal = Rp 7.000 hingga Rp 10.000
Bila dilihat, tarif yang mengalami kenaikan hanya pada bagian rentang biaya jasa minimal saja. Misalnya, pada Zona II, rentang biaya jasa minimal ojol di Jabodetebek naik dari Rp 8.000 s.d Rp 10.000, menjadi Rp 13.000 s.d Rp 13.500.
Sebagai perbandingan, dalam aturan lama, batasan tarif ojek online sebagai berikut:
Besaran Biaya Jasa Zona I
Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850 per km
Biaya jasa batas atas = Rp 2.300 per km
Rentang biaya jasa minimal = Rp 7.000 hingga Rp 10.000
Besaran Biaya Jasa Zona II
Biaya jasa batas bawah = Rp 2.000 per km
Biaya jasa batas atas = Rp 2.500 per km
Rentang biaya jasa minimal = Rp 8.000 hingga Rp 10.000
Besaran Biaya Jasa Zona III
Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100 per km
Biaya jasa batas atas = Rp 2.600 per km
Rentang biaya jasa minimal = Rp 7.000 hingga Rp 10.000
Bila dilihat, tarif yang mengalami kenaikan hanya pada bagian rentang biaya jasa minimal saja. Misalnya, pada Zona II, rentang biaya jasa minimal ojol di Jabodetebek naik dari Rp 8.000 s.d Rp 10.000, menjadi Rp 13.000 s.d Rp 13.500.
(nng)
Lihat Juga :