Menakar Risiko Pemblokiran Platform Digital Terhadap Ekonomi Digital
Rabu, 10 Agustus 2022 - 11:21 WIB
loading...
Menakar dampak pemblokiran beberapa platform digital oleh Kominfo terkait Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang ada di Indonesia. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) telah memblokir tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang ada di Indonesia pada Sabtu 30 Juli 2022. Ketujuh platform digital populer yang diblokir antara lain Yahoo, PayPal, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, dan Origin.
Baca Juga: Pemblokiran PSE Tidak Merata, Ini Jawaban Kominfo
Ketujuh platform tersebut diblokir lantaran belum mendaftarkan diri ke Kominfo. Kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Apabila perusahaan belum melakukan pendaftaran, maka pemutusan akses akan dilakukan secara berkala sesuai perundang - undangan yang berlaku. Namun, Kominfo menjelaskan pemutusan sistem elektronik tidak bersifat permanen selama perusahaan telah menyelesaikan proses pendaftaran PSE kepada Kominfo.
Baca Juga: Tak Kunjung Daftar PSE, PayPal Ngeles Bayar Pajak?
Langkah ini menjadi sorotan banyak pihak, pasalnya, pemblokiran tersebut dinilai sangat merugikan, tidak hanya dari pihak platform atau aplikasi, namun juga masyarakat Indonesia. Kerugian ini dirasakan masyarakat yang berprofesi sebagai pekerja lepas (freelancer) dengan klien dari luar negeri. Kebanyakan pembayaran pekerjaan lintas negara tersebut, banyak menggunakan aplikasi PayPal untuk melakukan transaksi.
Baca Juga: Pemblokiran PSE Tidak Merata, Ini Jawaban Kominfo
Ketujuh platform tersebut diblokir lantaran belum mendaftarkan diri ke Kominfo. Kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Apabila perusahaan belum melakukan pendaftaran, maka pemutusan akses akan dilakukan secara berkala sesuai perundang - undangan yang berlaku. Namun, Kominfo menjelaskan pemutusan sistem elektronik tidak bersifat permanen selama perusahaan telah menyelesaikan proses pendaftaran PSE kepada Kominfo.
Baca Juga: Tak Kunjung Daftar PSE, PayPal Ngeles Bayar Pajak?
Langkah ini menjadi sorotan banyak pihak, pasalnya, pemblokiran tersebut dinilai sangat merugikan, tidak hanya dari pihak platform atau aplikasi, namun juga masyarakat Indonesia. Kerugian ini dirasakan masyarakat yang berprofesi sebagai pekerja lepas (freelancer) dengan klien dari luar negeri. Kebanyakan pembayaran pekerjaan lintas negara tersebut, banyak menggunakan aplikasi PayPal untuk melakukan transaksi.
Lihat Juga :