Tak Kunjung Daftar PSE, PayPal Ngeles Bayar Pajak?
Senin, 01 Agustus 2022 - 15:31 WIB
loading...
Belum daftar PSE Kominfo, PayPal kena blokir. Foto/BBC
A
A
A
JAKARTA - PayPal menjadi salah satu penyelenggara sistem elektronik ( PSE ) yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ). Pemblokiran dilakukan karena PayPal sampai dengan saat ini belum terdaftar di laman PSE asing Kominfo.
Baca juga: Nurul Arifin: Pemblokiran Aplikasi Asing Upaya Lindungi Data Pribadi dan Hindari Kerugian Negara
Pengamat teknologi dan ekonomi digital Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, mengatakan ada beberapa kemungkinan yang menjadi sebab PayPal tak kunjung mendaftar. Salah satunya karena takut akan dikenai pajak oleh Pemerintah Indonesia.
"Bisa banyak alasan, mungkin mereka tidak tahu atau takut kalau daftar ada kewajiban perpajakan yang harus mereka penuhi ke pemerintah," ungkap Heru kepada MPI, Senin (1/8/2022).
Dia menambahkan, pembayaran melalui PayPal masih bisa dilakukan walaupun telah ada pemblokiran dari Kominfo. "Sebenarnya, meski diblok transaksi PayPal bisa tetap jalan untuk pembayaran karena sudah terkoneksi dengan aplikasi lain misalnya," jelasnya.
Baca juga: Nurul Arifin: Pemblokiran Aplikasi Asing Upaya Lindungi Data Pribadi dan Hindari Kerugian Negara
Pengamat teknologi dan ekonomi digital Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, mengatakan ada beberapa kemungkinan yang menjadi sebab PayPal tak kunjung mendaftar. Salah satunya karena takut akan dikenai pajak oleh Pemerintah Indonesia.
"Bisa banyak alasan, mungkin mereka tidak tahu atau takut kalau daftar ada kewajiban perpajakan yang harus mereka penuhi ke pemerintah," ungkap Heru kepada MPI, Senin (1/8/2022).
Dia menambahkan, pembayaran melalui PayPal masih bisa dilakukan walaupun telah ada pemblokiran dari Kominfo. "Sebenarnya, meski diblok transaksi PayPal bisa tetap jalan untuk pembayaran karena sudah terkoneksi dengan aplikasi lain misalnya," jelasnya.
Lihat Juga :