Tak Kunjung Daftar PSE, PayPal Ngeles Bayar Pajak?
loading...
A
A
A
JAKARTA - PayPal menjadi salah satu penyelenggara sistem elektronik ( PSE ) yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ). Pemblokiran dilakukan karena PayPal sampai dengan saat ini belum terdaftar di laman PSE asing Kominfo.
Pengamat teknologi dan ekonomi digital Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, mengatakan ada beberapa kemungkinan yang menjadi sebab PayPal tak kunjung mendaftar. Salah satunya karena takut akan dikenai pajak oleh Pemerintah Indonesia.
"Bisa banyak alasan, mungkin mereka tidak tahu atau takut kalau daftar ada kewajiban perpajakan yang harus mereka penuhi ke pemerintah," ungkap Heru kepada MPI, Senin (1/8/2022).
Dia menambahkan, pembayaran melalui PayPal masih bisa dilakukan walaupun telah ada pemblokiran dari Kominfo. "Sebenarnya, meski diblok transaksi PayPal bisa tetap jalan untuk pembayaran karena sudah terkoneksi dengan aplikasi lain misalnya," jelasnya.
Seperti diketahui, Kominfo sejak Sabtu (30/7/2022) melakukan pemblokiran terhadap sejumlah situs dan aplikasi. Langkah itu merupakan buntut aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang mewajibkan seluruh PSE untuk mendaftar.
Pendaftaran PSE ini dilakukan agar pengguna internet mendapatkan perlindungan yang lebih kuat, termasuk perlindungan konsumen, data pribadi pengguna dan menghadirkan ruang digital yang aman serta produktif.
Baca Juga
Pengamat teknologi dan ekonomi digital Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, mengatakan ada beberapa kemungkinan yang menjadi sebab PayPal tak kunjung mendaftar. Salah satunya karena takut akan dikenai pajak oleh Pemerintah Indonesia.
"Bisa banyak alasan, mungkin mereka tidak tahu atau takut kalau daftar ada kewajiban perpajakan yang harus mereka penuhi ke pemerintah," ungkap Heru kepada MPI, Senin (1/8/2022).
Dia menambahkan, pembayaran melalui PayPal masih bisa dilakukan walaupun telah ada pemblokiran dari Kominfo. "Sebenarnya, meski diblok transaksi PayPal bisa tetap jalan untuk pembayaran karena sudah terkoneksi dengan aplikasi lain misalnya," jelasnya.
Seperti diketahui, Kominfo sejak Sabtu (30/7/2022) melakukan pemblokiran terhadap sejumlah situs dan aplikasi. Langkah itu merupakan buntut aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang mewajibkan seluruh PSE untuk mendaftar.
Baca Juga
Pendaftaran PSE ini dilakukan agar pengguna internet mendapatkan perlindungan yang lebih kuat, termasuk perlindungan konsumen, data pribadi pengguna dan menghadirkan ruang digital yang aman serta produktif.
(uka)