Wow! Gaji Pekerja Sektor Rumah Tangga di Taiwan Hampir Rp10 Juta
Rabu, 10 Agustus 2022 - 19:33 WIB
loading...
A
A
A
Menaker menambahkan, selain kenaikan upah, PMI sektor domestik di Taiwan juga akan mendapat penambahan upah sebesar NTD 1.000, yang berlaku bagi PMI yang telah mengakhiri periode kontrak kerjanya selama tiga tahun dengan majikan yang sama.
"Saya memberikan apresiasi yang setingginya dan mengucapkan terima kasih kepada otoritas Taiwan dan semua kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Luar Negeri dan KDEI Taipei, yang telah secara bersama-sama mengupayakan kenaikan gaji ini. Inilah wujud nyata bahwa pemerintah hadir untuk PMI dalam rangka pelindungan dan memastikan kesejahteraan pekerja migran Indonesia,” ungkapnya.
Menurutnya, pihaknya akan terus memantau penerapan kebijakan kenaikan upah ini dan memastikan terimplementasi dengan baik. "Kami meminta dukungan P3MI selaku lembaga penempatan untuk segera mengambil langkah-langkah menyesuaikan semua persyaratan yang telah ditentukan, guna memperlancar proses penempatan PMI,” ujarnya.
Senada, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono, menilai calon PMI sektor domestik di Taiwan yang perjanjian kerjanya (PK) sudah terlanjur dileges oleh KDEI Taipei maupun UPT-BP2MI namun belum berangkat bekerja, tidak perlu dileges ulang. Menurutnya, meskipun dalam PK tersebut masih tertera upah sebesar NTD17.000, P3MI cukup menyesuaikan Surat pernyataan biaya dan gaji (SPBG) PMI dengan mencantumkan gaji sebesar NTD20.000.
"Sehingga PMI akan tetap mendapatkan hak upah sebesar NTD20.000 begitu mereka bekerja di Taiwan. Intinya kita tidak mau mempersulit PMI, dan diharapkan PMI dapat segera diberangkatkan bekerja di Taiwan," kata Suhartono.
"Saya memberikan apresiasi yang setingginya dan mengucapkan terima kasih kepada otoritas Taiwan dan semua kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Luar Negeri dan KDEI Taipei, yang telah secara bersama-sama mengupayakan kenaikan gaji ini. Inilah wujud nyata bahwa pemerintah hadir untuk PMI dalam rangka pelindungan dan memastikan kesejahteraan pekerja migran Indonesia,” ungkapnya.
Menurutnya, pihaknya akan terus memantau penerapan kebijakan kenaikan upah ini dan memastikan terimplementasi dengan baik. "Kami meminta dukungan P3MI selaku lembaga penempatan untuk segera mengambil langkah-langkah menyesuaikan semua persyaratan yang telah ditentukan, guna memperlancar proses penempatan PMI,” ujarnya.
Senada, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono, menilai calon PMI sektor domestik di Taiwan yang perjanjian kerjanya (PK) sudah terlanjur dileges oleh KDEI Taipei maupun UPT-BP2MI namun belum berangkat bekerja, tidak perlu dileges ulang. Menurutnya, meskipun dalam PK tersebut masih tertera upah sebesar NTD17.000, P3MI cukup menyesuaikan Surat pernyataan biaya dan gaji (SPBG) PMI dengan mencantumkan gaji sebesar NTD20.000.
"Sehingga PMI akan tetap mendapatkan hak upah sebesar NTD20.000 begitu mereka bekerja di Taiwan. Intinya kita tidak mau mempersulit PMI, dan diharapkan PMI dapat segera diberangkatkan bekerja di Taiwan," kata Suhartono.
Lihat Juga :