Ekonom: Tarif Baru Ojol Bisa Bikin Inflasi Makin Tinggi

Kamis, 11 Agustus 2022 - 21:29 WIB
loading...
Ekonom: Tarif Baru Ojol...
Kenaikan tarif ojek online diperkirakan akan berdampak pada berbagai aspek ekonomi, termasuk mengerek inflasi. Foto/Ilustrasi/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojek online (ojol) diperkirakan akan berdampak pada berbagai aspek ekonomi. Salah satunya adalah memicu inflasi lebih tinggi.

"Biaya transportasi yang kemungkinan meningkat bisa menyebabkan inflasi secara umum. Inflasi transportasi per Juli 2022 sudah cukup tinggi, dimana secara YoY (year on year) sudah di level 6,65%, tertinggi kedua setelah makanan, minuman, dan tembakau," kata Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Nailul Huda kepada media, Kamis (11/8/2022).



Karena itu, pemerintah diminta mempertimbangkan kembali kebijakan untuk menaikkan tarif ojol. Terlebih, saat ini pemerintah tengah melakukan berbagai kebijakan untuk menjaga inflasi tetap rendah, mulai dari menjaga subsidi bahan bakar minyak (BBM) hingga pangan. Hal itu dilakukan agar pemulihan ekonomi tetap terjaga.

Sementara, Nailul menduga dalam hal menaikkan tarif ojol, pemerintah belum mempertimbangkan berbagai aspek dari kebijakan tersebut. Padahal, selain akan mengerek inflasi, kenaikan tarif ojol menurutnya juga akan mendorong masyarakat pengguna ojol ke moda transportasi lain atau bahkan kembali ke kendaraan pribadi. "Jika menggunakan kendaraan pribadi, itu akan menambah kemacetan dan kerugian ekonomi akan bertambah," cetusnya.

Menurut Nailul, transportasi online, termasuk ojek online, adalah multisided-market dimana ada banyak jenis konsumen yang dilayani oleh sebuah platform. Sehingga, seharusnya yang dilihat bukan hanya dari sisi mitra driver saja, namun juga dari sisi konsumen atau penumpang.

"Sesuai hukum ekonomi, dari sisi konsumen penumpang akan ada penurunan permintaan. Sudah pasti mitra driver yang akan rugi karena secara total pendapatan akan menurun. Maka hal ini kontradiktif dengan kesejahteraan mitra driver yang ingin dicapai dengan adanya perubahan tarif ini," ungkapnya.

Kenaikan biaya transportasi, sambung dia, juga bisa mendatangkan efek pengganda lain, yaitu membebani usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Misalnya, industri makanan-minuman di skala UMKM yang bisa menaikkan harga. Pasalnya, ojol sudah menjadi moda transportasi sehari-hari yang banyak digunakan untuk berbagai aktivitas usaha masyarakat.



Kenaikan biaya hidup tersebut menurutnya tentu ujung-ujungnya akan menurunkan daya beli masyarakat. Terlebih, rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2022 ini hanya berkisar di angka 1,09%, tidak dapat menutup potensi kenaikan inflasi.

"Jadi saya rasa pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan kenaikan tarif ojek online ini dan melihat sebesar besar elastisitas dari produk atau layanan. Jangan juga, kebijakan ini menimbulkan perang harga antar platform yang akan membuat industri tidak sehat," tegas Nailul.

Sebelumnya, Kemenhub mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Aturan tersebut diteken pada 4 Agustus 2022. Perusahaan aplikasi diminta untuk menyesuaikan besaran biaya tersebut paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1795 seconds (0.1#10.140)