Ekonom: Tarif Baru Ojol Bisa Bikin Inflasi Makin Tinggi
Kamis, 11 Agustus 2022 - 21:29 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Nailul, transportasi online, termasuk ojek online, adalah multisided-market dimana ada banyak jenis konsumen yang dilayani oleh sebuah platform. Sehingga, seharusnya yang dilihat bukan hanya dari sisi mitra driver saja, namun juga dari sisi konsumen atau penumpang.
"Sesuai hukum ekonomi, dari sisi konsumen penumpang akan ada penurunan permintaan. Sudah pasti mitra driver yang akan rugi karena secara total pendapatan akan menurun. Maka hal ini kontradiktif dengan kesejahteraan mitra driver yang ingin dicapai dengan adanya perubahan tarif ini," ungkapnya.
Kenaikan biaya transportasi, sambung dia, juga bisa mendatangkan efek pengganda lain, yaitu membebani usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Misalnya, industri makanan-minuman di skala UMKM yang bisa menaikkan harga. Pasalnya, ojol sudah menjadi moda transportasi sehari-hari yang banyak digunakan untuk berbagai aktivitas usaha masyarakat.
Baca Juga: Tarif Ojek Online Makin Mahal, Asosiasi Driver Singgung Harga BBM
Kenaikan biaya hidup tersebut menurutnya tentu ujung-ujungnya akan menurunkan daya beli masyarakat. Terlebih, rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2022 ini hanya berkisar di angka 1,09%, tidak dapat menutup potensi kenaikan inflasi.
"Sesuai hukum ekonomi, dari sisi konsumen penumpang akan ada penurunan permintaan. Sudah pasti mitra driver yang akan rugi karena secara total pendapatan akan menurun. Maka hal ini kontradiktif dengan kesejahteraan mitra driver yang ingin dicapai dengan adanya perubahan tarif ini," ungkapnya.
Kenaikan biaya transportasi, sambung dia, juga bisa mendatangkan efek pengganda lain, yaitu membebani usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Misalnya, industri makanan-minuman di skala UMKM yang bisa menaikkan harga. Pasalnya, ojol sudah menjadi moda transportasi sehari-hari yang banyak digunakan untuk berbagai aktivitas usaha masyarakat.
Baca Juga: Tarif Ojek Online Makin Mahal, Asosiasi Driver Singgung Harga BBM
Kenaikan biaya hidup tersebut menurutnya tentu ujung-ujungnya akan menurunkan daya beli masyarakat. Terlebih, rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2022 ini hanya berkisar di angka 1,09%, tidak dapat menutup potensi kenaikan inflasi.
Lihat Juga :