Beredar Video Luhut Perintahkan Kabareskim Usut Kasus Brigadir J, Cek Faktanya!

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 14:21 WIB
loading...
Beredar Video Luhut Perintahkan Kabareskim Usut Kasus Brigadir J, Cek Faktanya!
Jubir Menko Marves memberi penjelasan soal video Luhut B. Pandjaitan yang berisi perintah kepada Kabareskrim. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi angkat suara ihwal beredarnya video yang mengatasnamakan Luhut Binsar Pandjaitan .



Dalam video tersebut, disebutkan bahwa Menko Luhut memberikan perintah langsung kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto untuk tidak ragu mengusut kasus pembunuhan anggota Polri, khususnya Brigadir J.

Jodi menegaskan ucapan Luhut dalam video tersebut ditujukan untuk penanganan kasus Covid-19 dalam kapasitasnya sebagai Koordinator PPKM Darurat, bukan terkait dengan proses penyidikan kasus pembunuhan anggota Polri.

Menurutnya, kutipan Menko Luhut di video yang beredar tersebut merupakan potongan dari konferensi pers yang ditayangkan beberapa stasiun televisi pada 3 Juli 2021.

“Dalam konteks saat itu, Pak Menko yang sedang menangani PPKM Darurat meminta Komjen Agus untuk menindak tegas pihak-pihak yang menaikkan harga obat-obatan yang dibutuhkan untuk penanganan pasien covid. Sehingga tidak benar framing video yang sekarang beredar itu,” kata dia.

Luhut, lanjut Jodi, selalu menghormati tugas serta tanggung jawab dari setiap instansi dan lembaga. Luhut, kata Jodi, juga tidak ingin berkomentar terhadap hal-hal di luar kapasitasnya sebagai Menko Marves.



“Pak Menko tidak pernah mencampuri urusan yang bukan menjadi tanggung jawabnya sebagai Menko Marves dan juga pembantu Presiden Joko Widodo. Semoga semua pihak bisa berpikir jernih lebih dahulu sebelum membuat dan memercayai video-video potongan yang tidak sesuai konteks seperti itu,” ungkap dia.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1885 seconds (0.1#10.140)