Kenaikan Tarif Ojol Ketinggian, Ekonom: Inflasi Bisa Makin Liar

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 23:23 WIB
loading...
Kenaikan Tarif Ojol...
Kenaikan tarif ojol yang terlalu tinggi bisa memicu inflasi makin liar. Foto/MPI/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Kenaikan tarif ojek online (ojol) menuai pro dan kontra. Pasalnya, kenaikannya dinilai terlampau tinggi sehingga berpotensi membebani masyarakat dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) serta ekonomi nasional.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, tarif baru ojol yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kenaikannya mencapai lebih dari 30%.

“Kenaikan tarif baru ojol memang tinggi, mungkin lebih dari 30%. Pada kilometer pertama hingga empat saja, kenaikannya sudah 50%. Sehingga, nanti tarif ojol baru ini akan terasa sekali,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (12/8/2022).

Dengan kenaikan setinggi itu, sambung Piter, maka tarif ojol nantinya akan mendekati tarif taksi. Hal ini bisa menurunkan minat masyarakat mengunakan ojol. Jika ini terjadi maka akan berdampak negatif terhadap para pengemudi atau driver ojol karena pendapatan mereka bisa berkurang.

“Perlu jadi perhatian bahwa masyarakat bawah itu sangat sensitif dengan kenaikan harga. Apalagi daya beli masyarakat sudah tergerus akibat pandemi, banyak PHK, penurunan gaji, kenaikan harga-harga bahan pangan, harga barang, dan sebagainya,” bebernya.

Baca juga: Ekonom: Tarif Baru Ojol Bisa Bikin Inflasi Makin Tinggi

Piter menilai, pernyataan kenaikan tarif ojol ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan driver tidak sepenuhnya tepat. Pasalnya, dengan tarif terlalu tinggi akan membuat pendapatan pengemudi turun dan berdampak cukup luas pada sendi-sendi ekonomi. Di antaranya membuat daya beli turun, memicu kenaikan harga-harga, dan mengerek inflasi.

“Menurut saya, sebelum ada kenaikan tarif ojol inflasi akan berada di kisaran 5-6%. Mengapa sebesar itu, karena banyak produsen belum mentransmisikan kenaikan harga-harga bahan baku terhadap harga jual kepada konsumen. Padahal, inflasi di tingkat produsen itu sudah lebih dari 10%. Sementara inflasi di tingkat konsumen masih 4%,” urainya.

Ditambah kenaikan tarif ojol yang tinggi ini, lanjut Piter, dapat menjadi pemicu bagi produsen untuk mulai menerapkan kenaikan harga bahan baku kepada konsumen.

Begitu pun dengan pelaku usaha sektor mikro atau UMKM yang terkait dengan ojol seperti GoFood, GrabFood, ShopeeFood, atau makanan lain yang pembeliannya melalui aplikasi, akan mengalami kenaikan.

Baca juga: Tarif Ojol Dikerek Naik, Grab Indonesia Angkat Bicara

Hal itu dapat membuat penjualan makanan melalui aplikasi turun dan membuat pelaku UMKM terdampak dan kesulitan berusaha di saat mereka mencoba bangkit usai pandemi.

Sedangkan UMKM yang tidak terkait dengan ojol, secara tidak langsung juga akan terdampak oleh kenaikan harga pangan dan barang akibat produsen besar turut menaikkan harga.

“Jadi, akibat dari kebijakan kenaikan tarif ini, efek bola saljunya sangat besar, dan bisa memicu inflasi menjadi liar,” tukasnya.

Oleh sebab itu, Piter menyarankan agar pemerintah mengkaji ulang kenaikan tarif ojol yang cukup tinggi tersebut. Menurut dia, kalaupun harus ada kenaikan, sebaiknya dilakukan secara moderat, artinya tidak langsung tinggi.

“Angka wajar menurut saya itu ya maksimal 10%. Saya juga bertanya-tanya mengapa naiknya setinggi itu, kalkulasinya seperti apa,” kata dia mempertanyakan keputusan Kemenhub.



Sebelumnya, Kemenhub mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan itu diteken pada 4 Agustus 2022.

"Kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Senin (8/8/2022).

Adapun rata-rata kenaikan tarif dasar bervariasi dari 30% hingga 40%. Lewat peraturan ini, Kemenhub juga menaikkan tarif per-km di Jabodetabek menjadi Rp2.600 – 2.700 per km, dan Rp2.250 - Rp 2.650 per km.

Bagi perusahaan aplikasi diminta untuk menyesuaikan besaran biaya tersebut paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ditetapkan.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bukan Sekadar Bisnis,...
Bukan Sekadar Bisnis, Sektor Keuangan Mikro Integrasikan Kelestarian Alam ke Dalam Ekosistem UMKM
Mengenal Lipstick Effect,...
Mengenal Lipstick Effect, Alasan Mal dan Coffee Shop Tetap Ramai di Tengah Krisis Ekonomi
Grab Tepis Rumor Keluar...
Grab Tepis Rumor Keluar dari Indonesia, Komitmen untuk UMKM dan Mitra Tetap Kuat
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Inflasi Indonesia Mei...
Inflasi Indonesia Mei 2026 Capai 3,08%, Ini Pendorongnya
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Rekomendasi
Kemendagri Bersama Malaysia...
Kemendagri Bersama Malaysia Sepakat Wujudkan Pembangunan Inklusif di Perbatasan
Polisi Imbau Mahasiswa...
Polisi Imbau Mahasiswa Waspadai Demo Hari Ini Ditunggangi
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
Berita Terkini
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
10 Tahun Jadi Tempat...
10 Tahun Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia, BAT Indonesia Raih Platinum Harmonia
Traveloka Gelar Schooliday...
Traveloka Gelar Schooliday Sale, 46% Wisatawan RI Prioritaskan Biaya
Rupiah Bergejolak, Saatnya...
Rupiah Bergejolak, Saatnya Lirik Aset Global?
Naik 2,07%, IHSG Balik...
Naik 2,07%, IHSG Balik Lagi ke Level 6.000-an
IFG Life Lindungi Lebih...
IFG Life Lindungi Lebih dari 20.000 Peserta BTN JAKIM 2026
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved