Berkaca Kasus Jiwasraya, Pasar Modal Masih Butuh Pengawasan OJK
Selasa, 30 Juni 2020 - 08:03 WIB
loading...
A
A
A
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Muhammad Faiz Aziz menambahkan, selama ini OJK yang baru beroperasi penuh pada 2014 sudah mampu berbenah diri dalam waktu cepat, sehingga bisa menunjukkan kembali pengawasan serta penegakan hukum yang baik dan mendatangkan kembali kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan. (Lihat videonya: Bantu Perekonomian Warga, Karang Taruna Gunung Kidul Buat Pasar Sedekah)
Dalam konteks pencegahan, OJK sudah bekerja dengan baik karena sejumlah perundangan-undangan setingkat OJK pasca-beralih dari pengawas pasar modal ke OJK banyak sekali yang diterbitkan dalam rangka pencegahan, menyusun tata kelola yang baik bagi seluruh perusahaan dan pihak pasar modal, baik lembaga penunjang atau profesi penunjang. Namun dengan adanya kasus ini, akan menjadi pekerjaan besar implementasi pengawasan yang bersangkutan.
Faiz juga menyebut kinerja OJK di tengah pandemi sudah tepat, sehingga berimbas positif pada pasar modal dan sektor jasa keuangan lainnya. “Misalnya relaksasi lembaga keuangan sudah ada, sehingga bisa menunjang pemulihan dampak ekonomi terkait Covid-19,” ungkapnya. (Kunthi Fahmar Sandy)
Dalam konteks pencegahan, OJK sudah bekerja dengan baik karena sejumlah perundangan-undangan setingkat OJK pasca-beralih dari pengawas pasar modal ke OJK banyak sekali yang diterbitkan dalam rangka pencegahan, menyusun tata kelola yang baik bagi seluruh perusahaan dan pihak pasar modal, baik lembaga penunjang atau profesi penunjang. Namun dengan adanya kasus ini, akan menjadi pekerjaan besar implementasi pengawasan yang bersangkutan.
Faiz juga menyebut kinerja OJK di tengah pandemi sudah tepat, sehingga berimbas positif pada pasar modal dan sektor jasa keuangan lainnya. “Misalnya relaksasi lembaga keuangan sudah ada, sehingga bisa menunjang pemulihan dampak ekonomi terkait Covid-19,” ungkapnya. (Kunthi Fahmar Sandy)
(ysw)
Lihat Juga :