Berkaca Kasus Jiwasraya, Pasar Modal Masih Butuh Pengawasan OJK

Selasa, 30 Juni 2020 - 08:03 WIB
loading...
Berkaca Kasus Jiwasraya, Pasar Modal Masih Butuh Pengawasan OJK
Berkaca Kasus Jiwasraya, Pasar Modal Masih Butuh Pengawasan OJK
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka baru kasus PT Asuransi Jiwasraya dan salah satu tersangkanya adalah pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bidang pasar modal. Memang banyak pertanyaan mengapa pejabat OJK tersebut bisa ditetapkan sebagai tersangka, padahal banyak data-data kasus transaksi efek di Jiwasraya justru dipasok dan dibuka oleh OJK.

Meski demikian, OJK dikabarkan sangat membantu Kejaksaan Agung untuk membaca aliran dari transaksi-transaksi efek dalam kasus ini. Pengamat Pasar Modal Hans Kwee menilai, secara umum upaya OJK meningkatkan governance sektor jasa keuangan khususnya pasar modal sudah bagus seperti perizinan investasi dan lain sebagainya. (Baca: OJK Pastikan Likuiditas Perbankan Masih Aman)

“Sejauh ini kebijakan OJK di pasar modal untuk menumbuhkan rasa kepercayaan investor sudah baik. Apalagi dengan adanya peningkatan jumlah investor yang signifikan,” kata Hans saat dihubungi di Jakarta, kemarin.

Selain itu, adanya aturan trading hold, autoreject, asimetris, buyback saham tanpa adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta relaksasi aturan juga sudah cukup baik. Namun menurut Hans, saat ini pasar modal masih membutuhkan bantuan dan dukungan dari otoritas di tengah pandemi Covid-19 dan OJK sudah melakukan pengawasan dan pengaturan dengan baik. (Baca juga: Kemenhub Bantah Sedang Siapkan Regulasi Pajak Sepeda)

“Tetapi masalah pandeminya datang dari luar masuk ke Indonesia. Kemudian Indonesia juga bermasalah pada kesehatannya, lalu industri keuangan karena kekhawatirnya saja karena memang fluktuasinya saja,” ungkap dia.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Muhammad Faiz Aziz menambahkan, selama ini OJK yang baru beroperasi penuh pada 2014 sudah mampu berbenah diri dalam waktu cepat, sehingga bisa menunjukkan kembali pengawasan serta penegakan hukum yang baik dan mendatangkan kembali kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan. (Lihat videonya: Bantu Perekonomian Warga, Karang Taruna Gunung Kidul Buat Pasar Sedekah)

Dalam konteks pencegahan, OJK sudah bekerja dengan baik karena sejumlah perundangan-undangan setingkat OJK pasca-beralih dari pengawas pasar modal ke OJK banyak sekali yang diterbitkan dalam rangka pencegahan, menyusun tata kelola yang baik bagi seluruh perusahaan dan pihak pasar modal, baik lembaga penunjang atau profesi penunjang. Namun dengan adanya kasus ini, akan menjadi pekerjaan besar implementasi pengawasan yang bersangkutan.

Faiz juga menyebut kinerja OJK di tengah pandemi sudah tepat, sehingga berimbas positif pada pasar modal dan sektor jasa keuangan lainnya. “Misalnya relaksasi lembaga keuangan sudah ada, sehingga bisa menunjang pemulihan dampak ekonomi terkait Covid-19,” ungkapnya. (Kunthi Fahmar Sandy)
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1466 seconds (0.1#10.140)