Mendorong Kepemilikan NIB, 120 UMKM Cilacap Gercep Registrasi Online
Minggu, 14 Agustus 2022 - 17:42 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Soal Pengurusan NIB, Hipmi: Menggunakan HP hanya 30 Menit
Sebelum adanya UU Cipta Kerja, formalisasi pengusaha dan UMKM adalah dengan mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Namun setelah adanya UU Cipta Kerja pelaku usaha tidak usah repot mengurus SIUP, TDP, dan SKU. Tapi cukup dengan mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).Dalam sosialisasi tersebut, juga hadir Wakil Ketua DPRD, Saiful Musta'in dan Surahman (Dinas Koperasi Kabupaten Cilacap).
Sebelum adanya UU Cipta Kerja, formalisasi pengusaha dan UMKM adalah dengan mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Namun setelah adanya UU Cipta Kerja pelaku usaha tidak usah repot mengurus SIUP, TDP, dan SKU. Tapi cukup dengan mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).Dalam sosialisasi tersebut, juga hadir Wakil Ketua DPRD, Saiful Musta'in dan Surahman (Dinas Koperasi Kabupaten Cilacap).
(akr)
Lihat Juga :