Soal Pengurusan NIB, Hipmi: Menggunakan HP hanya 30 Menit

Kamis, 07 Juli 2022 - 22:35 WIB
loading...
Soal Pengurusan NIB, Hipmi: Menggunakan HP hanya 30 Menit
Pengusaha mengakui bahwa pembuatan NIB dengan OSS sangat mudah dan cepat. Foto/Dok
A A A
SOLO - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia ( Hipmi ) mengapresiasi adanya sistem OSS (online single submission) berbasis risiko sebagai platform pendaftaran unit usaha karena dianggap prosesnya lebih transparan dan mudah.



Sekjen BPP HIPMI Bagas Adhadirgha memastikan para wirausahawan khususnya anggota Hipmi di seluruh Indonesia telah melengkapi legalitas usaha di online single submission. Termasuk di dalamnya melengkapi legalitas nomor induk berusaha (NIB).

“Kesempatan dan peluang semacam ini harus dimanfaatkan para pengusaha pemula, ternyata mengurus perijanan usaha lewat OSS sangat mudah,” ungkap Bagas Adhadirgha, di Solo, Kamis (7/7/2022).

Menurut Bagas, kehadiran OSS berbasis risiko ini memiliki potensi yang lebih besar untuk mencetak kader-kader pengusaha baru di Indonesia. Sehingga jumlahnya ke depan bisa semakin banyak.

"Kami berkeinginan agar jumlah pengusaha Indonesia terus bertambah, sehingga ada economic impact yang cukup luas di masyarakat, mulai dari peneyerapan tenaga kerja sampai penanggulangan kemiskinan,” lanjut Bagas.

Menurutnya pengurusan izin usah menggunakan platform OSS membutuhkan waktu yang sangat singkat. Bahkan hanya membutuhkan waktu sekitar 30 menit untuk menerbitkan nomor induk berusaha.

"Memang benar kata Pak Menteri Investasi, sekarang mengurus izin cukup 30 menit dan itu cukup lewat handphone saja,” lanjutnya.

Seperti diketahui, Kementerian Investasi/BKPM melaksanakan pemberian NIB kepada 550 pelaku UMK perseorangan, serta melakukan pertemuan kedua trade Investment and Industry Working Group (TIIWG) G20 di Surakarta, Jawa Tengah, yang berlangsung pada 5-7 Juli 2022.



Kementerian Investasi/BKPM mencatat sudah ada 1,5 juta pelaku usaha yang mendapatkan NIB melalui online single submission (OSS) berbasis risiko.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1556 seconds (0.1#10.140)