Beli Produk Asuransi Bikin Rugi? Apakah Benar?!

Selasa, 16 Agustus 2022 - 11:03 WIB
loading...
A A A
Faktor-faktor ini bisa dihindari oleh calon nasabah dengan mempelajari, mencari tahu seputar produk asuransi yang akan dibeli, dan memahami polis yang telah disetujui bersama sebelum menandatangani perjanjian. Penting pula bagi calon nasabah untuk membaca dan memahami ilustrasi dan polis secara detail. Jika ada hal yang tidak dipahami, jangan sungkan menanyakan langsung kepada tenaga pemasar maupun perusahaan asuransi langsung.

Pada umumnya setiap perusahaan asuransi telah memberikan beragam pelatihan kepada tenaga penjualnya untuk memastikan mereka memiliki pengetahuan dan menguasai detil informasi produk yang akan dijual. Bahkan OJK (Otoritas Jasa keuangan) melalui AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia) mewajibkan tenaga penjual asuransi harus lulus ujian dan memiliki sertifikasi tertentu terlebih dahulu.

Terdapat juga free look period, sebuah masa mempelajari polis dengan rentang waktu tertentu sehingga jika tidak sesuai maka nasabah dapat membatalkan polis dan mendapatkan uang premi kembali yang tentunya dikurangi dengan biaya-biaya terkait.

Dalam hal ini, penting pula bagi calon nasabah untuk memastikan cermat memastikan produk asuransi yang dipilih sesuai dengan kebutuhan dan berasal dari perusahaan yang terpercaya. Sebagai contoh, perusahaan asuransi Prudential Indonesia memiliki berbagai produk yang dapat menyesuaikan kebutuhan dan rencana keuangan nasabah. Prudential juga telah puluhan tahun memimpin pasar asuransi jiwa. Perusahaan asuransi ini sudah melindungi 2,5 juta tertanggung dan membayarkan klaim serta manfaat hingga Rp16,6 triliun sepanjang 2021.

Terakhir sebelum penutup, berdasarkan judul artikel dan uraian saya diatas apakah iya Asuransi Unit Link itu merugikan? Buat saya Asuransi Unit Link tidak akan memberikan kerugian, selama sesuai dengan kebutuhan. Jika memang unit link itu merugikan tentunya tidak akan mungkin bertahan selama puluhan tahun, di mana unit link masuk ke Indonesia sejak tahun 1988. Dan pastinya OJK sebagai regulator akan melarang penjualan unit link jika memang merugikan. Bahkan berdasarkan data di tahun 2021 kontribusi penjualan premi unit link masih mendominasi sampai dengan 62,9% dari keseluruhan total pendapatan premi asuransi se-Indonesia, hal ini memberikan gambaran bahwa masyarakat Indonesia masih percaya dengan manfaat asuransi unit link. Apalagi di tahun 2021 saja, sudah tercatat sebesar Rp. 101,57 triliun total klaim yang telah dibayarkan kepada nasabah unit link secara nasional dari seluruh perusahaan asuransi, menunjukkan bahwa sudah ada manfaat yang dirasakan oleh nasabah unit link.

Sebagai penutup saya sekali lagi mengingatkan bahwa asuransi merupakan bagian penting dalam ketahanan finansial, dimana manfaat utamanya adalah sebagai proteksi atau perlindungan untuk menghindari kita dari kerugian secara finansial, bukan untuk mencari keuntungan. Maka dari itu bijaklah dalam membeli asuransi, pastikan kebutuhan asuransi anda terlebih dahulu sebelum membeli asuransi.
(atk)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1375 seconds (0.1#10.140)