Pemerintah Masih Punya Utang ke Jasa Marga Rp5,02 Triliun

Selasa, 30 Juni 2020 - 12:57 WIB
loading...
Pemerintah Masih Punya...
PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyebutkan bahwa pemerintah masih memiliki utang ke perseroan sebesar Rp5,02 triliun. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah masih memiliki utang tersisa kepada PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebesar Rp5,02 triliun. Adapun utang ini terkait realisasi dana talangan tanah pada tahun 2016-2020.

Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Subakti Syukur menjelaskan, total pengeluaran yang digunakan untuk dana talangan tanah mencapai Rp27,26 triliun dan yang telah terbayarkan baru Rp22,24 triliun.

Namun, terdapat beban cost of fund terhadap kreditur, yang berdasarkan bunga pinjaman komersial yang harus dibayar Jasa Marga sebesar Rp2,8 triliun lebih, tetapi yang bisa dibayarkan pemerintah hanya Rp1,94 triliun.

"Ini menyangkut selisih bunga karena kita pinjam untuk pinjaman komersial kemudian pemerintah pemerintah mengembalikan berdasarkan bunga BI7DRR sekitar 4,5-5% jadi itu ada selisih bunga sehingga ada Rp1,6 triliun lebih yang kondisinya belum terselesaikan," ujar Subakti dalam RDP dengan Komisi VI DPR, Selasa (30/6/2020).

(Baca Juga: Jasa Marga Operasikan 161,58 Kilometer Jalan Tol Baru di 2019)

Subakti mengatakan, pinjaman dana talangan tanah yang dilakukan Jasa Marga melalui pinjaman komersial dengan bunga 8,5-10,25%, sementara itu cost of fund pemerintah hanya membayarkan melalui BI7DRR sekitar 4,5-5% selisih cost of fund yang menjadi beban perusahaan.

"Di sini kami mencoba usulan solusinya dikarenakan BPJT hanya menyediakan dana talangan untuk tanah sehingga seluruh biaya yang timbul akibat penyediaan dana talangan tanah menjadi tanggungan pemerintah dan percepatan pengembalian cost of fund maksimum satu bulan sejak penggantian dana talangan tanah, selisih cost of fund kita usulkan diganti tunai atau diperhitungkan dalam investasi," tandasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1699 seconds (0.1#10.140)