HUT ke-77 RI, Kedaulatan Digital Jadi Prioritas

Rabu, 17 Agustus 2022 - 18:16 WIB
loading...
HUT ke-77 RI, Kedaulatan Digital Jadi Prioritas
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong dalam webinar Bangkit Bersama Lebih Kuat yang diselenggarakan MNC Portal Indonesia dalam rangka memperingati HUT ke-77 RI, Rabu (17/8/2022). FOTO/Tangkapan Layar
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memprioritaskan kedaulatan digital dalam rangka menyambut HUT ke-77 RI. Saat ini, masyarakat telah merdeka memanfaatkan digitalisasi namun belum memiliki kedaulatan.

"Kalau kita lihat ada tiga fase kedaulatan, pertama kedaulatan politik itu persis saat 17 Agustus 1945 lalu. Sekarang sedang kita upayakan kedaulatan digital," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong dalam webinar Bangkit Bersama Lebih Kuat yang diselenggarakan MNC Portal Indonesia, Rabu (17/8/2022).



Menurut dia kedaulatan digital ditempuh dengan percepatan pembangunan infrastruktur digital di seluruh Indonesia terutama daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal) agar tidak ada satu orang pun tidak mendapatkan akses digital. Kominfo akan meluncurkan dua satelit pada 2023, yaitu satelit satria dan satelit cadangan.

"Kominfo menebar fiber optik atau tulang punggung jaringan internet dan beberapa teknologi lainnya agar masyarakat di seluruh wilayah Indonesia bisa memanfaatkan digital dengan optimal. Ini akan membuat Indonesia merdeka digital artinya tidak ada lagi yang tidak bisa menggunakan teknologi digital atau tidak bisa ber media sosial," ujarnya.

Selanjutnya, Kominfo mengeluarkan berbagai aturan, yaitu mengenai kewajiban pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE). Seperti diketahui bersama, belum lama ini Kominfo memblokir beberapa plarform digital asing yang tidak melakukan pendaftaran sistem elektronik.



Masyarakat heboh dan menimbulkan pro dan kontra. Padahal sebenarnya, maksud dari Kominfo memblokir agar platform digital asing itu mematuhi aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah Indonesia. Sehingga kedaulatan digital terjaga.

"Mestinya masyarakat mendorong penyelenggara sistem PSE menunjukkan bahwa negara kita berdaulat. Artinya, menunjukkan hukum kita dipatuhi oleh PSE terutama bagi asing yang tidak terdaftar. Kalau di dalam negeri semuanya terdaftar," jelasnya.

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1716 seconds (0.1#10.140)