HUT ke-77 RI, Kedaulatan Digital Jadi Prioritas
Rabu, 17 Agustus 2022 - 18:16 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, Kominfo mengeluarkan berbagai aturan, yaitu mengenai kewajiban pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE). Seperti diketahui bersama, belum lama ini Kominfo memblokir beberapa plarform digital asing yang tidak melakukan pendaftaran sistem elektronik.
Baca Juga: Percepat Transformasi Digital, Kominfo Bangun 4.000 BTS di Wilayah 3T
Masyarakat heboh dan menimbulkan pro dan kontra. Padahal sebenarnya, maksud dari Kominfo memblokir agar platform digital asing itu mematuhi aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah Indonesia. Sehingga kedaulatan digital terjaga.
"Mestinya masyarakat mendorong penyelenggara sistem PSE menunjukkan bahwa negara kita berdaulat. Artinya, menunjukkan hukum kita dipatuhi oleh PSE terutama bagi asing yang tidak terdaftar. Kalau di dalam negeri semuanya terdaftar," jelasnya.
Baca Juga: Percepat Transformasi Digital, Kominfo Bangun 4.000 BTS di Wilayah 3T
Masyarakat heboh dan menimbulkan pro dan kontra. Padahal sebenarnya, maksud dari Kominfo memblokir agar platform digital asing itu mematuhi aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah Indonesia. Sehingga kedaulatan digital terjaga.
"Mestinya masyarakat mendorong penyelenggara sistem PSE menunjukkan bahwa negara kita berdaulat. Artinya, menunjukkan hukum kita dipatuhi oleh PSE terutama bagi asing yang tidak terdaftar. Kalau di dalam negeri semuanya terdaftar," jelasnya.
(nng)
Lihat Juga :