Ada Provinsi Baru, Dana Transfer ke Daerah Tahun Depan Naik Capai Rp811 Triliun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mengalokasikan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun depan mencapai Rp811,7 triliun. Jumlah ini meningkat dari tahun 2022 yang sebesar Rp799,1 triliun.
“Ini pertama kali semenjak terjadinya pandemi (Covid-19), TKD akan menembus angka Rp800 triliun lagi yaitu Rp811,7 triliun,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dikutip Jumat (19/8/2022).
Menurut dia, TKD Tahun Anggaran 2023 diarahkan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah. Dalam hal ini termasuk pelayanan kesehatan dan pendidikan karena menjadi layanan yang didesentralisasikan.
Sri menjelaskan, pengalokasian TKD ini dipengaruhi oleh adanya beberapa provinsi baru di Papua dan peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH) karena kenaikan harga komoditas.
“Kita punya beberapa provinsi baru di Papua dan juga kita berharap untuk DBH kita harus membayarkan karena harga komoditas yang tinggi tahun depan harus kita bayarkan ke daerah,” jelas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia.
Di sisi lain, dalam paparannya Menkeu juga mengatakan kebijakan umum TKD Tahun 2023 antara lain pertama, meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah. Kedua, memperkuat kualitas pengelolaan TKD yang terarah, terukur, akuntabel, dan transparan.
Ketiga, meningkatkan kemampuan perpajakan daerah dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kesejahteraan masyarakat.
"Keempat, mendorong pemanfaatan instrumen pembiayaan untuk mengatasi keterbatasan kapasitas fiskal dan kebutuhan percepatan pembangunan," paparnya.
“Ini pertama kali semenjak terjadinya pandemi (Covid-19), TKD akan menembus angka Rp800 triliun lagi yaitu Rp811,7 triliun,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dikutip Jumat (19/8/2022).
Menurut dia, TKD Tahun Anggaran 2023 diarahkan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah. Dalam hal ini termasuk pelayanan kesehatan dan pendidikan karena menjadi layanan yang didesentralisasikan.
Sri menjelaskan, pengalokasian TKD ini dipengaruhi oleh adanya beberapa provinsi baru di Papua dan peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH) karena kenaikan harga komoditas.
“Kita punya beberapa provinsi baru di Papua dan juga kita berharap untuk DBH kita harus membayarkan karena harga komoditas yang tinggi tahun depan harus kita bayarkan ke daerah,” jelas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia.
Di sisi lain, dalam paparannya Menkeu juga mengatakan kebijakan umum TKD Tahun 2023 antara lain pertama, meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah. Kedua, memperkuat kualitas pengelolaan TKD yang terarah, terukur, akuntabel, dan transparan.
Ketiga, meningkatkan kemampuan perpajakan daerah dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kesejahteraan masyarakat.
"Keempat, mendorong pemanfaatan instrumen pembiayaan untuk mengatasi keterbatasan kapasitas fiskal dan kebutuhan percepatan pembangunan," paparnya.
(ind)