Ajukan KPR, Kalangan Bawah Butuh Persyaratan 29 Lembar dan 12 Meterai
Senin, 22 Agustus 2022 - 14:25 WIB
loading...
Kalangan bawah dibebani persyaratan yang rumit untuk mengajukan KPR. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (DPP Apersi ) Junaidi Abdillah kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengeluhkan rumitnya persyaratan masyarakat untuk mengajukan kredit pemilikan rumah ( KPR ).
Baca juga: Ada Sipetruk, Apersi: Aturan Jangan Coba-coba karena Bisa Ganggu Kinerja Pengembang
Junaidi mengatakan untuk satu pengajuan KPR saja paling tidak membutuhkan 29 lembar persyaratan yang diberikan kepada calon pembeli. Bukan hanya itu, para calon pengaju KPR juga setidaknya harus menandatangani di atas meterai sebanyak 12 kali yang dibelinya dengan uang sendiri.
"Persyaratan itu justru ada 29 lembar, pernyataan 12 lembar, kalau meterai itu sampai 12," ujar Junaidi dalam RDPU bersama Komisi V DPR RI, Senin (22/8/2022).
Junaidi mengungkapkan bahwa semakin banyak persyaratan yang dibebankan kepada calon pembeli rumah makan akan semakin banyak cost yang bakal dikeluarkan, yang pada ujungnya kembali membebani masyarakat. Padahal penghasil mereka masih terbilang minim.
Baca juga: Ada Sipetruk, Apersi: Aturan Jangan Coba-coba karena Bisa Ganggu Kinerja Pengembang
Junaidi mengatakan untuk satu pengajuan KPR saja paling tidak membutuhkan 29 lembar persyaratan yang diberikan kepada calon pembeli. Bukan hanya itu, para calon pengaju KPR juga setidaknya harus menandatangani di atas meterai sebanyak 12 kali yang dibelinya dengan uang sendiri.
"Persyaratan itu justru ada 29 lembar, pernyataan 12 lembar, kalau meterai itu sampai 12," ujar Junaidi dalam RDPU bersama Komisi V DPR RI, Senin (22/8/2022).
Junaidi mengungkapkan bahwa semakin banyak persyaratan yang dibebankan kepada calon pembeli rumah makan akan semakin banyak cost yang bakal dikeluarkan, yang pada ujungnya kembali membebani masyarakat. Padahal penghasil mereka masih terbilang minim.
Lihat Juga :