Anggota DPR Tolak Pasal Power Wheeling dalam RUU EBET, Ini Alasannya
Rabu, 11 September 2024 - 13:58 WIB
loading...
Jika Power Wheeling dibiarkan maka penentuan harga listrik ditentukan oleh mekanisme pasar. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menolak dengan tegas memasukan pasal 'power wheeling' dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
Menurutnya, 'power wheeling' bukan hanya sekadar soal teknis transmisi listrik saja, melainkan pihak pembangkit listrik swasta berpotensi bisa menjual listrik secara langsung kepada pengguna listrik. Ia pun mengaku khawatir, jika dibiarkan masuk maka penentuan harga listrik ditentukan oleh mekanisme pasar.
Baca Juga : Dinilai Bakal Jadi Benalu, SP PLN Tolak Kebijakan Power Wheeling
"(Jika power wheeling masuk ke dalam RUU EBET) maka tidak lagi terjadi monopoli (listrik) oleh negara. Artinya, adalah harga listrik nanti akan mengikuti mekanisme pasar, yang ini kami tolak karena bertentangan dengan konstitusi," jelas Mulyono dalam keterangan resminya, Rabu (11/9/2024).
‘Power wheeling’ merupakan mekanisme yang memperbolehkan pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP) untuk membangun pembangkit listrik dan menjual secara langsung terhadap masyarakat melalui jaringan transmisi PLN.
Menurutnya, 'power wheeling' bukan hanya sekadar soal teknis transmisi listrik saja, melainkan pihak pembangkit listrik swasta berpotensi bisa menjual listrik secara langsung kepada pengguna listrik. Ia pun mengaku khawatir, jika dibiarkan masuk maka penentuan harga listrik ditentukan oleh mekanisme pasar.
Baca Juga : Dinilai Bakal Jadi Benalu, SP PLN Tolak Kebijakan Power Wheeling
"(Jika power wheeling masuk ke dalam RUU EBET) maka tidak lagi terjadi monopoli (listrik) oleh negara. Artinya, adalah harga listrik nanti akan mengikuti mekanisme pasar, yang ini kami tolak karena bertentangan dengan konstitusi," jelas Mulyono dalam keterangan resminya, Rabu (11/9/2024).
‘Power wheeling’ merupakan mekanisme yang memperbolehkan pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP) untuk membangun pembangkit listrik dan menjual secara langsung terhadap masyarakat melalui jaringan transmisi PLN.
Lihat Juga :