Berantas Pungli, 14 Pelabuhan Terapkan SSm Pengangkut Mulai 1 September

Senin, 22 Agustus 2022 - 20:36 WIB
loading...
Berantas Pungli, 14 Pelabuhan Terapkan SSm Pengangkut Mulai 1 September
14 pelabuhan di Tanah Air mulai 1 September 2022 bakal menerapkan layanan Single Submission Pengangkut (SSm Pengangkut) secara mandatory. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Mulai 1 September 2022, layanan Single Submission Pengangkut (SSm Pengangkut) akan berlaku secara mandatory di 14 pelabuhan di Tanah Air. Hal tersebut disepakati melalui penandatanganan Pakta Integritas Penerapan SSm Pengangkut pada 14 Pelabuhan yang dilaksanakan Senin (22/8/2022) di Jakarta.



Penerapan ini sekaligus menandai komitmen pemerintah untuk melaksanakan layanan Single Submission (SSm) Pengangkut agar dapat terus memperbaiki ekosistem logistik nasional .

Adapun pelabuhan yang akan memberlakukan SSm Pengangkut secara mandatory ini adalah Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Batam, Dumai, Panjang, Banten, Tanjung Emas, Balikpapan, Palembang, Pontianak, Kendari, dan Pelabuhan Samarinda.

Hadir langsung dalam penandatanganan tersebut adalah Direktur Pengelolaan Layanan, Data, dan Kemitraan Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan Ircham Habib, serta perwakilan dari seluruh instansi terkait di 14 pelabuhan, baik dari Kantor Otoritas Pelabuhan, Kantor Bea dan Cukai, Kantor Imigrasi, maupun Kantor Karantina Kesehatan.

Demi menjamin kelancaran implementasi SSm Pengangkut, seluruh instansi terkait akan menyediakan layanan helpdesk secara fisik atau online untuk layanan pengaduan dari pengguna jasa terkait permasalahan dalam penerapan SSm Pengangkut setiap wilayah.

Seluruh pihak pun akan melaksanakan koordinasi, komunikasi, dan sosialisasi bersama dalam pelaksanaan layanan SSm Pengangkut untuk kapal internasional dan domestik di wilayah kerjanya masing-masing. Selanjutnya, juga akan dilakukan monitoring dan evaluasi penerapan SSm Pengangkut, serta rekonsiliasi dan penyampaian laporan hasil monitoring dan evaluasi kepada Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut.

Pada kesempatan itu, Asisten Deputi Pengembangan Logistik Nasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Evita Manthovani menyebut, bahwa implementasi SSm Pengangkut merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah untuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia.

"Transportasi merupakan backbone dari perbaikan kinerja logistik yang terus digencarkan pemerintah sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional," ungkap Evita.



"Di sisi lain, implementasi SSm Pengangkut juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan pencegahan korupsi. Mengawal perbaikan di kawasan pelabuhan menjadi poin yang sangat penting karena pelabuhan dipandang sektor yang paling lemah," ujar Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Niken Ariati.

Tak hanya itu, SSm Pengangkut diharapkan mengakhiri proses-proses yang manual dan transaksional di pelabuhan. “Melalui SSm Pengangkut, ruang-ruang gelap bisa terlihat, data tepat, dan tidak ada pungli lagi,” pungkasnya.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2507 seconds (0.1#10.140)