Tarif Ojol Tinggi Bisa Bikin Transportasi Umum Makin Ditinggal

Rabu, 24 Agustus 2022 - 15:59 WIB
loading...
Tarif Ojol Tinggi Bisa...
Kenaikan tarif ojol yang cukup tinggi 30% hingga 50% diyakini akan berdampak pada banyak hal. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kenaikan tarif ojek online (ojol) yang terlampau tinggi dinilai perlu dibahas kembali karena dampaknya yang diyakini cukup luas. Salah satunya, semakin menggerus minat masyarakat untuk menggunakan transportasi umum hingga kembali beralih ke kendaraan pribadi.

Direktur Center for Policy and Public Management Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM ITB) Yudo Anggoro menilai, saat ini ojek online sudah menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas. Salah satunya, ojek online memiliki posisi sebagai angkutan pengumpan (feeder) yang cukup vital bagi masyarakat yang ingin menggunakan transportasi umum seperti kereta dan bus.

Baca Juga: Bebani Konsumen dan UMKM, Rencana Kenaikan Tarif Ojol Perlu Dipertimbangkan

"Ojek online ini menawarkan kepraktisan dan kemudahan, sesuatu yang yang tidak ditawarkan oleh moda transportasi lain. Kalau tarif ojek online ini benar-benar naik, dikhawatirkan banyak orang akan beralih menggunakan kendaraan pribadi," ungkap Yudo dalam keterangannya, Rabu (24/8/2022).

Keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menaikkan tarif ojek online antara 30% hingga 50% menurutnya akan berdampak luas. Salah satunya, permintaan masyarakat terhadap ojek online berpotensi mengalami penurunan yang signifikan. Sebagai gantinya, masyarakat akan kembali memilih beralih ke kendaraan pribadi. Hal ini, lanjut Yudo, akan memunculkan masalah-masalah baru seperti kemacetan, peningkatan emisi karbon, bahkan menambah beban pengeluaran masyarakat.

"Sebagian pengguna ojek online ini adalah masyarakat menengah ke bawah. Jika beralih ke kendaraan pribadi, mereka harus berpikir untuk membeli BBM, ganti oli, servis dan sebagainya. Beban mereka semakin bertambah," ujar Yudo.

Baca Juga: 7 Anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dicopot, Ini Nama-namanya

Karena itu, kata dia, sebelum berlaku pada 30 Agustus 2022 nanti, sebaiknya pemerintah, operator, dan mitra ojek online duduk bersama untuk mendapatkan solusi terbaik. Apalagi, imbuh dia, situasi perekonomian saat ini sedang sulit. "Belum lagi isu kenaikan BBM, dan inflasi yang justru dikhawatirkan menurunkan jumlah order dari ojek online itu sendiri," cetusnya.

Seperti diketahui pemerintah telah mengindikasikan akan menaikan harga BBM bersubsidi jenis Pertalite. Kenaikan ini dikhawatirkan banyak pihak akan semakin membebani masyarakat, termasuk konsumen dan pengendara ojek online dan akan berdampak kepada turunnya permintaan.

Diketahui, pada 4 Agustus 2022 lalu Kemenhub merencanakan tarif ojol baru melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Tarif baru dalam KP 564 tahun 2022 tersebut mengalami kenaikan bervariasi, mulai dari 30% hingga 50%. Tarif baru itu, rencananya akan mulai berlaku 25 hari setelah keputusan tersebut ditetapkan, atau pada 30 Agustus 2022.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indeks Keyakinan Konsumen...
Indeks Keyakinan Konsumen Mei 2026 Menurun, Ini Penjelasan BI
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Komisi XII Ingatkan Dampaknya terhadap Daya Beli
Mengenal Lipstick Effect,...
Mengenal Lipstick Effect, Alasan Mal dan Coffee Shop Tetap Ramai di Tengah Krisis Ekonomi
LRT Jabodebek Kian Diminati,...
LRT Jabodebek Kian Diminati, Pengguna Cetak Rekor Tertinggi 129.692
Efek Komisi Turun Gerus...
Efek Komisi Turun Gerus Pendapatan Aplikator Ojol, Ini Penyelamatnya
Grab Indonesia Tutup...
Grab Indonesia Tutup Program Langganan Akses Hemat untuk Driver GrabBike
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
Mau ke Indonesia Arena...
Mau ke Indonesia Arena Tanpa Ribet Parkir, Ini Pilihan Rute Transjakarta yang Tersedia
Halte Transjakarta Kebon...
Halte Transjakarta Kebon Sirih Arah Blok M Ditutup hingga 18 Mei 2026 Imbas Proyek MRT
Rekomendasi
3 Mantan Kapolda Jabar...
3 Mantan Kapolda Jabar yang Duduk di Kabinet Prabowo, 1 di Antaranya Wakapolri
Kronologi Haji Bolot...
Kronologi Haji Bolot Dilarikan ke RS karena Serangan Jantung, Bermula dari Sesak Napas
Tiga Kartu Merah Warnai...
Tiga Kartu Merah Warnai Laga Pembuka Piala Dunia 2026, Rekor Lama Terancam?
Berita Terkini
Emas Antam Kembali Berkilau,...
Emas Antam Kembali Berkilau, Hari Ini Naik Rp20 Ribu Sentuh Rp2.709.000 per Gram
IHSG Dibuka Perkasa...
IHSG Dibuka Perkasa Sentuh Level 5.960, Ada 380 Saham Berlari di Zona Hijau
Aliran Modal Asing Mulai...
Aliran Modal Asing Mulai Masuk, Rupiah Membaik Tinggalkan Rp18.000 per Dolar AS
Beban Berat Kelas Menengah...
Beban Berat Kelas Menengah di Tengah Kenaikan Pertamax jadi Rp16.250/Liter
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved