Lindungi Konsumen, Label BPA Mendesak Diberlakukan
Rabu, 24 Agustus 2022 - 14:30 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Keterbatasan Fisik Tak Halangi Putri Buruh Pabrik Ini untuk Kuliah di UGM
Pernyataan Sofyan yang mendesak produsen agar lebih transparan melalui pelabelan yang digulirkan BPOM ini, terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999. Sesuai UU Perlindungan Konsumen, masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dengan menciptakan rasa aman dalam kaitannya dengan kebutuhan hidup mereka sehari-hari.
Galon BPA dinilai bukan saja menimbulkan masalah kesehatan serius. Tapi juga ledakan sampah plastik yang sulit didaur ulang. Polikarbonat yang mengandung BPA dikategorikan sebagai material plastik paling sulit didaur ulang.
Saat ini, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahaya BPA. Karena itu, menurut para pakar, pelabelan BPA pada kemasan galon merupakan salah satu cara tepat untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya BPA pada kesehatan bayi, anak-anak serta pria dan perempuan dewasa.
Pernyataan Sofyan yang mendesak produsen agar lebih transparan melalui pelabelan yang digulirkan BPOM ini, terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999. Sesuai UU Perlindungan Konsumen, masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dengan menciptakan rasa aman dalam kaitannya dengan kebutuhan hidup mereka sehari-hari.
Galon BPA dinilai bukan saja menimbulkan masalah kesehatan serius. Tapi juga ledakan sampah plastik yang sulit didaur ulang. Polikarbonat yang mengandung BPA dikategorikan sebagai material plastik paling sulit didaur ulang.
Saat ini, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahaya BPA. Karena itu, menurut para pakar, pelabelan BPA pada kemasan galon merupakan salah satu cara tepat untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya BPA pada kesehatan bayi, anak-anak serta pria dan perempuan dewasa.
(nng)
Lihat Juga :