Lindungi Konsumen, Label BPA Mendesak Diberlakukan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Produsen air minum dalam kemasan (AMDK) yang menggunakan wadah plastik keras polikarbonat, didesak untuk transparan kepada masyarakat. Praktisi senior industri AMDK, Sofyan S. Panjaitan mengatakan, produsen dan semua pihak terkait sudah seharusnya mendukung dan mendorong lahirnya regulasi pelabelan BPA .
"Sudah hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan tidak menyesatkan, khususnya via label dan iklan pangan," kata dia dalam pernyataannya, Rabu (24/8/2022).
Ia mendesak regulasi BPA dapat segera diberlakukan secara menyeluruh terhadap semua kemasan pangan berbahan plastik. Penerapan regulasi harus memiliki semangat yang sama saling menghargai serta mengakomodasi usulan dan saran.
Dia mengingatkan, masyarakat Indonesia dinilai semakin cerdas dan kritis, serta semakin punya kesadaran tinggi untuk menjaga kesehatan dan lingkungan. Sejauh ini, Indonesia adalah satu dari sedikit negara dari yang belum meregulasi kemasan plastik BPA. Sementara, hampir semua negara di dunia telah memberlakukan regulasi pengetatan terhadap penggunaan wadah BPA.
Pernyataan Sofyan yang mendesak produsen agar lebih transparan melalui pelabelan yang digulirkan BPOM ini, terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999. Sesuai UU Perlindungan Konsumen, masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dengan menciptakan rasa aman dalam kaitannya dengan kebutuhan hidup mereka sehari-hari.
Galon BPA dinilai bukan saja menimbulkan masalah kesehatan serius. Tapi juga ledakan sampah plastik yang sulit didaur ulang. Polikarbonat yang mengandung BPA dikategorikan sebagai material plastik paling sulit didaur ulang.
Saat ini, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahaya BPA. Karena itu, menurut para pakar, pelabelan BPA pada kemasan galon merupakan salah satu cara tepat untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya BPA pada kesehatan bayi, anak-anak serta pria dan perempuan dewasa.
"Sudah hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan tidak menyesatkan, khususnya via label dan iklan pangan," kata dia dalam pernyataannya, Rabu (24/8/2022).
Ia mendesak regulasi BPA dapat segera diberlakukan secara menyeluruh terhadap semua kemasan pangan berbahan plastik. Penerapan regulasi harus memiliki semangat yang sama saling menghargai serta mengakomodasi usulan dan saran.
Dia mengingatkan, masyarakat Indonesia dinilai semakin cerdas dan kritis, serta semakin punya kesadaran tinggi untuk menjaga kesehatan dan lingkungan. Sejauh ini, Indonesia adalah satu dari sedikit negara dari yang belum meregulasi kemasan plastik BPA. Sementara, hampir semua negara di dunia telah memberlakukan regulasi pengetatan terhadap penggunaan wadah BPA.
Pernyataan Sofyan yang mendesak produsen agar lebih transparan melalui pelabelan yang digulirkan BPOM ini, terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999. Sesuai UU Perlindungan Konsumen, masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dengan menciptakan rasa aman dalam kaitannya dengan kebutuhan hidup mereka sehari-hari.
Galon BPA dinilai bukan saja menimbulkan masalah kesehatan serius. Tapi juga ledakan sampah plastik yang sulit didaur ulang. Polikarbonat yang mengandung BPA dikategorikan sebagai material plastik paling sulit didaur ulang.
Saat ini, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahaya BPA. Karena itu, menurut para pakar, pelabelan BPA pada kemasan galon merupakan salah satu cara tepat untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya BPA pada kesehatan bayi, anak-anak serta pria dan perempuan dewasa.
(nng)