Stabilkan Sektor Jasa Keuangan, OJK Siap Longgarkan Aturan Batas Kredit
Rabu, 01 Juli 2020 - 08:29 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah mengatakan, kebijakan OJK dapat saling melengkapi dengan kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah dan Bank Indonesia (BI). Kebijakan ini mampu mendorong dunia usaha dan memperkuat industri keuangan.
“Dengan kebijakan ini OJK ikut membantu memperkuat daya tahan dunia usaha, sekaligus sektor keuangan dalam menghadapi wabah Covid-19. Selama terjadinya wabah Covid-19, dunia usaha dan lembaga keuangan, utamanya perbankan, mengalami tekanan likuiditas,” ujar Piter. (Lihat videonya: Lima Rumah Warga Terseret Longsor di Palopo)
Ekonom PT Bank Danamon Tbk Wisnu Wardhana memaparkan, secara keseluruhan, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK, ditambah dengan kebijakan fiskal dan moneter dinilai mampu menenangkan pasar keuangan. Khususnya kekhawatiran terhadap risiko likuiditas di perbankan.
“Terlebih dari itu, relaksasi aturan-aturan tersebut memberikan ketenangan kepada pasar, terutama dari kekhawatiran risiko likuiditas,” tambahnya. (Hatim Varabi/Kunthi Fahmar Sandy)
“Dengan kebijakan ini OJK ikut membantu memperkuat daya tahan dunia usaha, sekaligus sektor keuangan dalam menghadapi wabah Covid-19. Selama terjadinya wabah Covid-19, dunia usaha dan lembaga keuangan, utamanya perbankan, mengalami tekanan likuiditas,” ujar Piter. (Lihat videonya: Lima Rumah Warga Terseret Longsor di Palopo)
Ekonom PT Bank Danamon Tbk Wisnu Wardhana memaparkan, secara keseluruhan, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK, ditambah dengan kebijakan fiskal dan moneter dinilai mampu menenangkan pasar keuangan. Khususnya kekhawatiran terhadap risiko likuiditas di perbankan.
“Terlebih dari itu, relaksasi aturan-aturan tersebut memberikan ketenangan kepada pasar, terutama dari kekhawatiran risiko likuiditas,” tambahnya. (Hatim Varabi/Kunthi Fahmar Sandy)
(ysw)
Lihat Juga :