Stabilkan Sektor Jasa Keuangan, OJK Siap Longgarkan Aturan Batas Kredit

Rabu, 01 Juli 2020 - 08:29 WIB
loading...
Stabilkan Sektor Jasa...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus di masa pandemi Covid 19 agar sektor jasa keuangan tetap stabil dan bisa mendorong sektor riil kembali bergerak. Foto/dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus di masa pandemi Covid 19 agar sektor jasa keuangan tetap stabil dan bisa mendorong sektor riil kembali bergerak. Salah satunya meningkatkan penyaluran kredit perbankan ke berbagai sektor sehingga pemulihan ekonomi bisa cepat terjadi.

OJK bahkan menyiapkan berbagai kebijakan relaksasi termasuk untuk melonggarkan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) agar kredit perbankan mulai mengalir deras ke industri-industri yang padat karya, teknologi dan padat modal, sehingga bisa mengurangi jumlah PHK dan perekonomian kembali tumbuh.

“Insentif sektor riil apa yang diperlukan akan kami lakukan. OJK siap untuk memberikan insentif apabila diperlukan. Apa perlu pelonggaran BMPK? Kalau memang perlu untuk mempercepat bisa kita lakukan nantinya,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta kemarin. (Baca: Ekonomi Diprediksi Baru Akan Pulih Setelah 2020)

Selama masa pandemi Covid 19, lanjut dia, untuk menjaga sektor jasa keuangan dan mendorong sektor riil guna mempercepat pemulihan ekonomi, OJK sudah mengeluarkan 11 kebijakan stimulus di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank. “Salah satu kebijakan yang dikeluarkan adalah restrukturisasi kredit perbankan dan pembiayaan di perusahaan pembiayaan yang sudah dirasakan manfaatnya juga oleh masyarakat,” ungkap Wimboh.

Program ini, lanjut dia, memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan kewajiban pembayaran kewajibannya dan tidak dikategorikan macet meskipun aktivitas usahanya sementara ini terhenti akibat pandemi Covid 19.

Per posisi 22 Juni, realisasi di industri perbankan total outstanding restrukturisasi sebesar Rp695,34 triliun untuk 6,35 juta debitur UMKM dan Non UMKM. Dari jumlah tersebut, outstanding restrukturisasi UMKM sebesar Rp307,8 triliun untuk 5,19 juta debitur dan non-UMKM sebesar Rp387,5 triliun untuk 1,16 juta debitur.

Pertumbuhan jumlah debitur secara mingguan kini terlihat sudah melandai, dengan puncak pertambahan debitur telah terjadi di bulan Mei 2020. Untuk di Perusahaan Pembiayaan, per 23 Juni total outstanding restrukturisasi sebesar Rp127,98 triliun dengan 3,6 juta kontrak disetujui, sedangkan 479,4 ribu kontrak masih dalam proses persetujuan. (Baca juga:

Sebelumnya, Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah mengatakan, kebijakan OJK dapat saling melengkapi dengan kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah dan Bank Indonesia (BI). Kebijakan ini mampu mendorong dunia usaha dan memperkuat industri keuangan.

“Dengan kebijakan ini OJK ikut membantu memperkuat daya tahan dunia usaha, sekaligus sektor keuangan dalam menghadapi wabah Covid-19. Selama terjadinya wabah Covid-19, dunia usaha dan lembaga keuangan, utamanya perbankan, mengalami tekanan likuiditas,” ujar Piter. (Lihat videonya: Lima Rumah Warga Terseret Longsor di Palopo)

Ekonom PT Bank Danamon Tbk Wisnu Wardhana memaparkan, secara keseluruhan, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK, ditambah dengan kebijakan fiskal dan moneter dinilai mampu menenangkan pasar keuangan. Khususnya kekhawatiran terhadap risiko likuiditas di perbankan.

“Terlebih dari itu, relaksasi aturan-aturan tersebut memberikan ketenangan kepada pasar, terutama dari kekhawatiran risiko likuiditas,” tambahnya. (Hatim Varabi/Kunthi Fahmar Sandy)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya Bakal Tempatkan...
Purbaya Bakal Tempatkan Dana Rp400 Triliun Lagi di Himbara
Bank Bangkrut di Indonesia...
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Akibat Penyehatan Modal Gagal
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
Sinyal Penarikan Dana...
Sinyal Penarikan Dana SAL dari Himbara Mencuat, Begini Pesan OJK
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
OJK dan Bareskrim Usut...
OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman
OJK Sebut Sekuritas...
OJK Sebut Sekuritas Goreng Saham BEBS Raup Untung Rp14,5 Triliun
Rekomendasi
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Presiden FIFA Dicecar...
Presiden FIFA Dicecar Jurnalis soal Kekacauan Piala Dunia 2026, Jawaban Infantino Terkesan Meremehkan
Kejurnas Atletik 2026...
Kejurnas Atletik 2026 Resmi Bergulir, Jadi Ajang Lahirnya Generasi Baru Atlet Indonesia
Berita Terkini
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Potongan Aplikator 8%...
Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
Bandara Husein Sastranegara...
Bandara Husein Sastranegara Dibuka Lagi, Bagaimana Nasib Kertajati?
Ekspor Batu Bara Dibuka...
Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Pasokan 141 Juta Metrik Ton Diamankan demi Cegah Pemadaman Listrik
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved