Riset: Tarif Ojol Naik, 53% Masyarakat Akan Kembali Gunakan Kendaraan Pribadi

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 12:00 WIB
loading...
Riset: Tarif Ojol Naik,...
Kenaikan tarif ojek online bisa membuat penumpang kembali ke kendaraan pribadi. Foto/SINDOnews/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Kenaikan tarif ojek online (ojol) yang segera berlaku akhir bulan ini masih menuai pro-kontra. Besaran kenaikan yang berkisar 30-50% dinilai terlalu tinggi dan bisa membuat pelanggan ojol lari.

Ekonom RISED dari Universitas Airlangga Rumayya Batubara mengatakan, wacana kenaikan tarif ojol sebesar 30-50% akan berdampak terhadap pengurangan jumlah masyarakat yang menggunakan ojek online.

Menurut dia, berdasarkan riset yang telah dilakukan kepada 1.000 pengguna ojol online di tiga wilayah zona yang akan mengalami kenaikan, terdapat 53,3% tersebut menyatakan akan kembali menggunakan kendaraan pribadi dibandingkan menggunakan ojek online.

"Dari 1.000 konsumen yang kita riset, sebanyak 53,3% responden menyatakan akan balik menggunakan kendaraan pribadi," ujarnya dalam diskusi Polemik Trijaya FM dengan topik 'Mencari Titik Tengah Polemik Kenaikan Tarif Ojek Online' yang dipantau secara virtual di Jakarta, Sabtu (27/8/2022).

Baca juga: Tarif Ojol Dinilai Naik Terlalu Tinggi, Survei Ungkap Kemampuan Konsumen

Rumayya melanjutkan, dari 53,3% responden tersebut menyatakan bahwa dengan adanya kenaikan tersebut akan membebani mereka jika dibandingkan dengan menggunakan kendaraan pribadi.

Sebelum adanya wacana kenaikan tersebut, 57% responden menyatakan dapat menghemat biaya pengeluaran mereka dalam memenuhi kebutuhan makanan sebesar Rp11.000-40.000 per hari.

"Dari riset itu, kita tanya dengan menggunakan ojek apakah ada penghematan dalam kebutuhan makan? Dari 57% responden menyatakan mengalami penghematan biaya transportasi sebanyak Rp11.000-40.000 per hari jika dibandingkan hari berangkat sendiri," bebernya.

Baca juga: Hidup Lagi Susah, Batalkan Rencana Kenaikan Tarif Ojol

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 4 Agustus lalu mengumumkan kenaikan tarif ojek online.

Lewat Keputusan Menteri No 564/2022, Kemenhub menaikkan tarif minimum di tiga zonasi dan tarif per-km di Jabodetabek.



Tarif yang awalnya akan diberlakukan pada 15 Agustus 2022, pelaksanaannya pun diundur ke tanggal 29-30 Agustus 2022 karena dibutuhkan masa sosialisasi yang lebih panjang.

Kenaikan tarif ojol yang berkisar antara 30-50% ini dianggap konsumen dan para pengamat sebagai kebijakan yang tidak bijak di tengah inflasi yang terus naik.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sah! Potongan Komisi...
Sah! Potongan Komisi Ojol Jadi 8% per Juli 2026, Aplikator Sudah Sepakat
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Grab Tepis Rumor Keluar...
Grab Tepis Rumor Keluar dari Indonesia, Komitmen untuk UMKM dan Mitra Tetap Kuat
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Efek Komisi Turun Gerus...
Efek Komisi Turun Gerus Pendapatan Aplikator Ojol, Ini Penyelamatnya
Grab Indonesia Tutup...
Grab Indonesia Tutup Program Langganan Akses Hemat untuk Driver GrabBike
Kawal Instruksi Presiden...
Kawal Instruksi Presiden Soal Ojol, Komisi V DPR Minta Tarif Baru Tak Bebani Konsumen
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Rekomendasi
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
WOSPAC Paparkan Solusi...
WOSPAC Paparkan Solusi Menuju Piala Dunia dan Masa Depan Sepak Bola Indonesia
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
Berita Terkini
Pertamina Cetak Laba...
Pertamina Cetak Laba Bersih Rp55,2 Triliun di 2025, Setor ke Negara Rp360 Triliun
Logo Koperasi dalam...
Logo Koperasi dalam Iklan Air Mineral Dinilai Bisa Membingungkan Konsumen
KPR Rumah Subsidi Bisa...
KPR Rumah Subsidi Bisa Dicicil hingga 40 Tahun, Bunga Tetap 5%
RPN dan BPDP Latih Keterampilan...
RPN dan BPDP Latih Keterampilan Panen Sawit Rakyat di Sumsel
Harga LNG Naik Turun...
Harga LNG Naik Turun Mengacu Harga Minyak Dunia
Tips MotionTrade: Waspada...
Tips MotionTrade: Waspada Janji Keuntungan Tinggi Tanpa Risiko, Intip Ciri Umum Investasi Ilegal
Infografis
Serangan Balasan, Iran...
Serangan Balasan, Iran Akan Gunakan Hulu Ledak Lebih Kuat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved