Mulai Besok, Naik Kereta Jarak Jauh Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksin Booster

Senin, 29 Agustus 2022 - 17:45 WIB
loading...
A A A
a. Wajib vaksin ketiga (booster)
b. WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.
b. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 6-17 tahun:

a. Wajib vaksin kedua.
b. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
c. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a. Vaksin minimal dosis pertama
b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

(nng)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1608 seconds (0.1#10.140)