Aturan Baru Naik Kapal Laut, 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksin Booster
Senin, 29 Agustus 2022 - 21:00 WIB
loading...
Ilustrasi penumpang kapal laut. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menggunakan transprotasi laut. Bagi calon penumpang usia 18 tahun ke atas wajib vaksin booster berlaku sejak 26 Agutus 2022 lalu.
"PPDN dengan transportasi laut wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Namun yang dapat melakukan perjalanan ini hanya kriteria tertentu sesuai vaksinasi yang telah diterima," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha melalui keterangan resmi, Senin (29/8/2022).
Baca Juga: Mulai Besok, Seluruh Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster
Hal itu sejalan dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Berdasarkan beleid tersebut penumpang tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, harus sudah divaksin serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara, PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA) berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. "PPDN usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Namun usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi," kata Arif.
"PPDN dengan transportasi laut wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Namun yang dapat melakukan perjalanan ini hanya kriteria tertentu sesuai vaksinasi yang telah diterima," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha melalui keterangan resmi, Senin (29/8/2022).
Baca Juga: Mulai Besok, Seluruh Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster
Hal itu sejalan dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Berdasarkan beleid tersebut penumpang tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, harus sudah divaksin serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara, PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA) berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. "PPDN usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Namun usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi," kata Arif.
Lihat Juga :