Aturan Baru Naik Kapal Laut, 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksin Booster

Senin, 29 Agustus 2022 - 21:00 WIB
loading...
Aturan Baru Naik Kapal...
Ilustrasi penumpang kapal laut. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menggunakan transprotasi laut. Bagi calon penumpang usia 18 tahun ke atas wajib vaksin booster berlaku sejak 26 Agutus 2022 lalu.

"PPDN dengan transportasi laut wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Namun yang dapat melakukan perjalanan ini hanya kriteria tertentu sesuai vaksinasi yang telah diterima," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha melalui keterangan resmi, Senin (29/8/2022).

Baca Juga: Mulai Besok, Seluruh Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster

Hal itu sejalan dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Berdasarkan beleid tersebut penumpang tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, harus sudah divaksin serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara, PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA) berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. "PPDN usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Namun usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi," kata Arif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MPMRent Perkuat Green...
MPMRent Perkuat Green Mobility lewat Layanan Transportasi Terintegrasi
Pertagas Kantongi Pendapatan...
Pertagas Kantongi Pendapatan USD861,51 Juta di 2025, Mayoritas dari Bisnis Transportasi dan Niaga
Deretan Diskon Tarif...
Deretan Diskon Tarif Transportasi selama Mudik Lebaran, Catat Tanggalnya
Beri Diskon Transportasi...
Beri Diskon Transportasi Lebaran 2026, Pemerintah Kucurkan Rp200 Miliar
Konsumsi Bensin Naik...
Konsumsi Bensin Naik Tipis saat Nataru, Masyarakat Liburan Pilih Transportasi Umum
BPS Sebut Diskon Transportasi...
BPS Sebut Diskon Transportasi Belum Mampu Bendung Inflasi Desember 2025
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi, Tempat Wisata, hingga Museum pada 22, 27, dan 28 Juni
Pembangunan Transportasi...
Pembangunan Transportasi Publik Mampu Sejahterakan Warga Daerah
Potret Transportasi...
Potret Transportasi Tradisional untuk Menyeberangi Sungai Cisadane
Rekomendasi
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Belanda vs Swedia: Oranje...
Belanda vs Swedia: Oranje Wajib Menang!
Miss Indonesia 2026...
Miss Indonesia 2026 Cari 38 Finalis Terbaik, Audisi Terakhir Digelar di Jakarta
Berita Terkini
Terungkap 2 Alasan di...
Terungkap 2 Alasan di Balik Pemadaman Bergilir Pulau Jawa, Dirut PLN Minta Maaf
Jangan Sampai Lolos!...
Jangan Sampai Lolos! BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Promo Gila-gilaan dari Rumah, Mobil, sampai Tiket Liburan
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 3 Resmi Dibuka, Kuotanya 20 Ribu Peserta
Dorong Bioenergi, PLN...
Dorong Bioenergi, PLN EPI Siap Serap 10 Juta Ton Biomassa di 2030
IHSG Sepekan Melonjak...
IHSG Sepekan Melonjak 2,82%, Kapitalisasi Pasar Bertambah Jadi Rp10.788 Triliun
Indo Build Tech 2026,...
Indo Build Tech 2026, AMBPI Bawa Sejumlah Inovasi Baru
Infografis
Makin Tegang, Iran Mengirim...
Makin Tegang, Iran Mengirim Kapal Perang Alborz ke Laut Merah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved