Aturan Baru Naik Kapal Laut, 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksin Booster
Senin, 29 Agustus 2022 - 21:00 WIB
loading...
A
A
A
Di sisi lain, apabila ada nakhoda dan awak kapal dengan gejala indikasi Covid-19 maka harus menjalani karantina di ruangan terpisah di atas kapal sampai dengan pelabuhan berikutnya, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan Rapid Test Antigen/RT-PCR.
"Jika hasil pemeriksaan menunjukkan hasil positif, maka nakhoda dan awak kapal mendapatkan perawatan di RS dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan pelayaran dan dilakukan penggantian nakhoda dan awak kapal. Yang lainnya tetap dapat melanjutkan perjalanan dan dilakukan penggantian awak kapal di pelabuhan berikutnya," tutup Arif.
"Jika hasil pemeriksaan menunjukkan hasil positif, maka nakhoda dan awak kapal mendapatkan perawatan di RS dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan pelayaran dan dilakukan penggantian nakhoda dan awak kapal. Yang lainnya tetap dapat melanjutkan perjalanan dan dilakukan penggantian awak kapal di pelabuhan berikutnya," tutup Arif.
(nng)
Lihat Juga :