Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Beli Rumah

Selasa, 30 Agustus 2022 - 08:25 WIB
loading...
Kartu BPJS Kesehatan...
Kawasan perumahan subsidi di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros. Foto: SINDOnews/Maman Sukirman
A A A
MAKASSAR - Kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk membeli rumah. Ketentuan ini berlaku dari 1 Maret 2022 lalu.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan aturan terkait kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.

Dalam surat Kementerian ATR/BPN yang diterima, aturan itu terkait dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Maka dalam rangka menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Dengan demikian, seluruh penduduk wajib menjadi pescrta janinan kesehatan termasuk warga negara asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia.

2. Berdasarkan diktum KEDUA angka 17 Instruksi Presiden Nomor I Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, menginstruksikan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rrimah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.

Berikut momen foto akad massal serentak KPR Subsidi dengan peserta BPJS Kesehatan dalam rangkaian One Stop Housing Solution BTN di Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu (23/7/2022), yang diabadikan fotografer sindonews.com Maman Sukirman:

Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Beli Rumah


Kawasan perumahan subsidi di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.

Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Beli Rumah


Seorang ibu menggendong anaknya menuju akad massal serentak KPR Subsidi.

Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Beli Rumah


Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Beli Rumah


Akad massal serentak KPR Subsidi dengan peserta BPJS Kesehatan dalam rangkaian One Stop Housing Solution BTN di Maros.

Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Beli Rumah


Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Beli Rumah


Seorang mengakses mobile JKN saat bersantai di dalam rumahnya.

Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Beli Rumah


Kawasan perumahan subsidi di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1340 seconds (0.1#10.140)