BPJS Ketenagakerjaan Jamin Biaya Perawatan Akibat Kecelakaan Kerja
Selasa, 30 Agustus 2022 - 09:48 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga:BPJamsostek Siapkan Santunan Korban Sriwijaya SJ182)
Selain itu, selama masa pemulihan BPJAMSOSTEK juga memberikan manfaat jika pekerja tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOTEK akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
BPJAMSOSTEK juga memberi pendampingan hingga kesehatannya benar-benar pulih. Pendampingan tidak hanya kesehatan tetapi juga psikologis dan peningkatan kemampuan kerja.
(Baca juga:BPJamsostek Ajak Perusahaan Berdayakan Penyandang Disabilitas)
“Kami memberikan perhatian khusus terhadap pekerja yang mengalami hilang atau berkurangnya fungsi anggota tubuh akibat kecelakaan kerja, melalui salah satu program Jaminan Kecelakaan Kerja Return to Work (RTW),” ujar Puspitaningsih yang akrab disapa Wetty ini.
Selain itu, selama masa pemulihan BPJAMSOSTEK juga memberikan manfaat jika pekerja tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOTEK akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
BPJAMSOSTEK juga memberi pendampingan hingga kesehatannya benar-benar pulih. Pendampingan tidak hanya kesehatan tetapi juga psikologis dan peningkatan kemampuan kerja.
(Baca juga:BPJamsostek Ajak Perusahaan Berdayakan Penyandang Disabilitas)
“Kami memberikan perhatian khusus terhadap pekerja yang mengalami hilang atau berkurangnya fungsi anggota tubuh akibat kecelakaan kerja, melalui salah satu program Jaminan Kecelakaan Kerja Return to Work (RTW),” ujar Puspitaningsih yang akrab disapa Wetty ini.
Lihat Juga :