BPJS Ketenagakerjaan Jamin Biaya Perawatan Akibat Kecelakaan Kerja

Selasa, 30 Agustus 2022 - 09:48 WIB
loading...
BPJS Ketenagakerjaan Jamin Biaya Perawatan Akibat Kecelakaan Kerja
Rizky Ibrahim (kiri) bersama keluarga dan petugas medis rumah sakit.
A A A
JAKARTA - Risiko kecelakaan kerja dapat menimpa siapa saja dan kapan saja. Seorang pekerja bernama Rizki Ibrahim yang bekerja sebagai operator sortir/helper di PT Novel Pharmaceutical yang sedang mengoperasikan mesin blister, mengalami kecelakaan yang mengakibatkan jarinya terpotong oleh mesin blister. Akibat kejadian itu Rizki Ibrahim kehilangan 4 jari tangan.

Rizki Ibrahim yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mendapatkan perawatan kecelakaan kerja sampai dirinya sembuh, sekaligus mendapat bantuan protese jari tangan, tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun.

(Baca juga:BPJamsostek Siap Sasar Pekerja Lintas Agama)

“Kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa Rizki Ibrahim. Kecelakaan yang dialami Rizki merupakan risiko kecelakaan kerja yang bisa dialami siapapun dan kapanpun,” ujar Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Cilandak Puspitaningsih dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/8/2022).

Lebih lanjut, Rizki mendapatkan manfaat perlindungan JKK BPJAMSOSTEK di rumah sakit pusat layanan kecelakaan kerja dan seluruh biaya ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK sesuai indikasi medis.

(Baca juga:BPJamsostek Siapkan Santunan Korban Sriwijaya SJ182)

Selain itu, selama masa pemulihan BPJAMSOSTEK juga memberikan manfaat jika pekerja tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOTEK akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

BPJAMSOSTEK juga memberi pendampingan hingga kesehatannya benar-benar pulih. Pendampingan tidak hanya kesehatan tetapi juga psikologis dan peningkatan kemampuan kerja.

(Baca juga:BPJamsostek Ajak Perusahaan Berdayakan Penyandang Disabilitas)

“Kami memberikan perhatian khusus terhadap pekerja yang mengalami hilang atau berkurangnya fungsi anggota tubuh akibat kecelakaan kerja, melalui salah satu program Jaminan Kecelakaan Kerja Return to Work (RTW),” ujar Puspitaningsih yang akrab disapa Wetty ini.

Menurut Wetty, program ini sebagai kesiapan kembali bekerja berupa pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang berpotensi mengalami berkurangnya fungsi atau hilangnya sebagian anggota tubuh.

Oleh karena itu, Wetty mengimbau agar perusahaan-perusahaan patuh mendaftarkan seluruh pekerjanya mengikuti program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. “Semoga melalui manfaat perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat menjadikan para pekerja lebih produktif dan nyaman dalam bekerja,” ujar Wetty.

Sementara itu, Rizki Ibrahim menyampaikan, bahwa dirinya tetap mensyukuri apapun yang terjadi di dalam hidupnya walaupun itu merupakan sebuah cobaan. “Saya sangat berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sejak awal sangat membantu proses perawatan dan pengobatan serta pembuatan jari palsu,” kata Rizki.
(dar)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1998 seconds (0.1#10.140)