Kebijakan Minyak Goreng Dinilai Tak Konsisten, Berujung Tindak Pidana Korupsi

Rabu, 31 Agustus 2022 - 16:43 WIB
loading...
Kebijakan Minyak Goreng...
Kasus minyak goreng memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para terdakwa tentunya mengalami kondisi yang ngeri-ngeri sedap.
A A A
JAKARTA - Kasus minyak goreng memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para terdakwa tentunya mengalami kondisi yang ngeri-ngeri sedap. Pasal yang didakwakan bukanlah pasal sembarangan, sanksinya sangat berat dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar.

Sesuai Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 31 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUPidana dan Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUPidana.

(Baca juga:Presiden Jokowi Minta Usut Tuntas Kasus Minyak Goreng)

Praktisi hukum Dr. Hotman Sitorus, S.H., M.H melihat pasal yang didakwakan bukan lah pasal sembarangan, jika melihat sanksi pidana yang termuat dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18, yang menyatakan: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Melihat dari sisi sanksinya tentu sangat berat karena para terdakwa dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” kata Hotman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/8/2022). Akibat dari perbuatan para terdakwa dan pelanggaran peraturan perundang-undangan mengakibatkan 'memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi'.

(Baca juga:Kasus Minyak Goreng, Kejagung Periksa Kabiro Kemendag sebagai Saksi)

Menurut Hotman, kasus minyak goreng ini berawal pada tanggal 11 Januari 2022, Menteri Perdagangan (Mendag) mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Permendag RI) No. 01 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) bertujuan untuk mewujudkan ketersediaan, kestabilan harga minyak goreng yang terjangkau oleh masyarakat, termasuk usaha mikro dan usaha kecil.

“Penyediaan minyak goreng dilaksanakan untuk jangka waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang oleh Menteri berdasarkan Keputusan rapat Komite Pengarah BPDPKS. Namun, belum berselang lama, pada 18 Januari 2022 Mendag mengeluarkan Permendag No. 03 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS,” kata Hotman.

Larangan Ekspor
Yang menjadi persoalan, menurut Hotman, Permendag No. 01 tahun 2022 dan Permendag No. 03 Tahun 2022 belum dapat dilaksanakan secara baik, namun pada tanggal 22 April 2022, tiba-tiba Presiden RI Joko Widodo mengumumkan melarang ekspor bahan baku minyak goreng maupun minyak goreng, di mana pelarangan ini berlaku mulai tanggal 28 April 2022.

Tindak lanjut dari pelarangan ekspor yaitu melalui Permendag RI No. 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached And Deodorized Paln Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO). Alasan utama larangan ekspor adalah untuk optimalisasi ketersediaan minyak goreng sebagai salah satu barang kebutuhan pokok yang diperlukan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Bazar Ramadan Kemenperin,...
Bazar Ramadan Kemenperin, APP Group Salurkan 4.000 Liter Minyak Goreng Bersubsidi
Daftar Panjang Modus...
Daftar Panjang Modus Pelanggaran MinyaKita, Kemendag Buka-bukaan
Daftar 7 Perusahaan...
Daftar 7 Perusahaan Nakal yang Sunat Takaran MinyaKita Berikut Asal Daerahnya
Masyarakat Bisa Tuntut...
Masyarakat Bisa Tuntut Ganti Rugi soal MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Begini Caranya
66 Produsen MinyaKita...
66 Produsen MinyaKita Terindikasi Lakukan Pelanggaran, Begini Kata Mendag
Pabrik MinyaKita Tak...
Pabrik MinyaKita Tak Sesuai Takaran Resmi Ditutup, Ini Pemiliknya
Takaran MinyaKita Disunat,...
Takaran MinyaKita Disunat, Wamentan: Jangan Ingin Untung Sesaat, Rakyat Dikorbankan
Cara Jual Minyak Jelantah...
Cara Jual Minyak Jelantah ke Pertamina, Catat Lokasi Penjualannya
MinyaKita Sempat Langka...
MinyaKita Sempat Langka Jelang Nataru, Begini Respons Mendag
Rekomendasi
Beredar Video Pesawat...
Beredar Video Pesawat Pengebom Rusia Dicegat Jet Tempur Siluman F-35 di Lepas Pantai AS
Trump Bikin Apple Panik:...
Trump Bikin Apple Panik: Harga iPhone Bakal Naik Drastis, Sementara Penjualan Sedang Lesu
Raja Charles III Bersikeras...
Raja Charles III Bersikeras Pertahankan Takhta, Tolak Serahkan Kekuasaan ke Pangeran William
Berita Terkini
GRP Gandeng Mitra Baru...
GRP Gandeng Mitra Baru Dorong Pengadaan Berkelanjutan dan Dekarbonisasi Rantai Pasok
7 jam yang lalu
Tarif Bikin Banyak Bursa...
Tarif Bikin Banyak Bursa Saham Ambruk, Trump: Kadang Anda Harus Minum Obat
7 jam yang lalu
Prabowo Bakal Buka 80...
Prabowo Bakal Buka 80 Ribu Koperasi, Tiap Desa Dilengkapi Cold Storage
8 jam yang lalu
Kena Tarif 32%, Prabowo...
Kena Tarif 32%, Prabowo Umumkan Sikap Resmi Indonesia ke AS Besok
10 jam yang lalu
Pemerintah Siapkan Opsi...
Pemerintah Siapkan Opsi Diskon PPN dan PPh Impor dalam Proposal Dagang ke AS
10 jam yang lalu
Indonesia Siapkan Proposal...
Indonesia Siapkan Proposal Dagang untuk AS, Tawarkan Peningkatan Impor
10 jam yang lalu
Infografis
Kartu Jakarta Mahasiswa...
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul Tak Terdampak Efisiensi Anggaran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved