Tarif Bus Naik 40%, Pengusaha Bilang Masih Tahap Wajar
Selasa, 06 September 2022 - 17:03 WIB
loading...
Tarif bus akan naik lebih besar dibanding harga BBM. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat ( Organda ) menilai kenaikan tarif angkutan umum kelas ekonomi di kisaran 40% masih dalam tahap wajar. Sekretaris Jenderal Organda Ateng Haryono menjelaskan, besaran kenaikan itu dikarenakan belum ada penyesuaian sejak tahun 2016 sampai saat ini.
Baca juga: Organda Minta Pemerintah Tegas Terhadap Angkutan Ilegal
"Untuk angkutan AKAP ekonomi, kalo hitungan kita itu 40% kenaikannya. Hal itu dikarenakan sejak tahun 2016 belum pernah ada penyesuaian sampai tahun ini. Jadi 40% kami anggap wajar saja," kepada MNC portal, Selasa (6/9/2022).
Sedangkan untuk angkutan barang, menurut perhitungannya akan ada kenaikan di kisaran 24% sampai 27% kenaikan. Ateng mengatakan untuk seluruh anggota Organda sendiri untuk dapat melakukan penyesuaian tarif dengan tetap menjaga kondusifitas lingkungan wilayah masing-masing.
"Tetapi kalo yang diputuskan oleh sendiri, artinya berdasarkan mekanisme pasar persis, mereka bisa berhitung untuk itu," katanya.
Baca juga: 3 Jet Tempur Rusia yang Dihancurkan Ukraina secara Mengejutkan
Sebelumnya pemerintah menyesuaikan harga BBM subsidi Pertalite menjadi Rp10 ribu per liter dari sebelumnya Rp7.650 per liter (naik 30,7%) mulai Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB. Sementara harga solar subsidi naik dari Rp5.150 rupiah per liter menjadi Rp6.800 per liter (naik 32%).
Baca juga: Organda Minta Pemerintah Tegas Terhadap Angkutan Ilegal
"Untuk angkutan AKAP ekonomi, kalo hitungan kita itu 40% kenaikannya. Hal itu dikarenakan sejak tahun 2016 belum pernah ada penyesuaian sampai tahun ini. Jadi 40% kami anggap wajar saja," kepada MNC portal, Selasa (6/9/2022).
Sedangkan untuk angkutan barang, menurut perhitungannya akan ada kenaikan di kisaran 24% sampai 27% kenaikan. Ateng mengatakan untuk seluruh anggota Organda sendiri untuk dapat melakukan penyesuaian tarif dengan tetap menjaga kondusifitas lingkungan wilayah masing-masing.
"Tetapi kalo yang diputuskan oleh sendiri, artinya berdasarkan mekanisme pasar persis, mereka bisa berhitung untuk itu," katanya.
Baca juga: 3 Jet Tempur Rusia yang Dihancurkan Ukraina secara Mengejutkan
Sebelumnya pemerintah menyesuaikan harga BBM subsidi Pertalite menjadi Rp10 ribu per liter dari sebelumnya Rp7.650 per liter (naik 30,7%) mulai Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB. Sementara harga solar subsidi naik dari Rp5.150 rupiah per liter menjadi Rp6.800 per liter (naik 32%).
(uka)
Lihat Juga :