Organda Minta Pemerintah Tegas Terhadap Angkutan Ilegal

Jum'at, 01 Juli 2022 - 13:09 WIB
loading...
Organda Minta Pemerintah...
Angkutan umum di DKI Jakarta. Ilustrasi Foto/MPI/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta pemerintah menertibkan angkutan ilegal yang selama ini mengganggu keberlangsungan usaha angkutan legal.

"Pemerintah harus tegas soal angkutan tidak berizin yang selama ini sangat menggangu keberlangsungan industri tranportasi legal," kata Ketua DPD Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan dalam keterangan pers, dikutip Jumat (1/7/2022).

Dia menyampaikan hal itu dalam acara Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) Organda Provinsi DKI Jakarta dengan tema “Peningkatan Kualitas Manajemen Pelayanan Angkutan Umum yang Profesional dan Terintegrasi Berbasis Teknologi".

"Pilihan tema ini adalah untuk menggambarkan angkutan saat ini terutama di masa yang akan datang sehingga mampu bersaing dan mejaga kelangsungan hidup usaha dengan manajemen layanan yang profesional dan terintegrasi dan berbasis teknologi," jelasnya.



Dia menambahkan, permasalahan angkutan umum di Provinsi DKI Jakarta yang perlu mendapat perhatian khusus dan kebijakan khusus pemerintah yaitu terkait law enforcement angkutan bebasis aplikasi (online).

"Sementara itu beberapa moda angkutan perlu mendapatkan perhatian khusus karena kondisi angkutan umum ini sangat memprihatinkan seperti bajaj, bus sedang dan taksi angkutan pariwisata," ujarnya.

Lebih jauh Shafruhan juga menegaskan pemerintah perlu melakukan percepatan terkait revitalisasi bus sedang, percepatan program Jak Lingko dan Jak Lingko ber-AC.



Di sisi lain pelatihan pengemudi harus menjadi skala prioritas untuk diberikan perhatian khusus, terutama terkait biaya.

"Perlu menjadi perhatian soal peran PT Transjakarta sebagai operator, tidak sebagai regulator supaya tidak tumpang tindih dengan Dinas Perhubungan, harapan saya juga ada integrasi dan konektivitas antar seluruh moda angkutan," pungkasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1754 seconds (0.1#10.140)