Kenaikan Tarif Ojol Bisa Turunkan Bisnis UMKM
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah pengamat ekonomi menilai kenaikan tarif ojek online (ojol) akan turut merugikan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah ( UMKM ). Pasalnya, tarif pengantaran makanan dan minuman akan turut terkerek.
Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal mengatakan, dengan naiknya tarif ojol, maka ongkos produksi atau ongkos pengiriman dan harga produk bisa menjadi lebih mahal.
"Artinya karena logistik delivery-nya mahal sehingga bisa menurunkan permintaan terhadap produk-produk yang dijual melalui platform digital. Ini efeknya juga ke pelaku usaha," ungkapnya kepada MPI, Rabu (7/9/2022).
Senada dengan Faisal, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira meminta pemerintah untuk memperhatikan kenaikan tarif ojol, sebab akan berimbas kepada kenaikan biaya pengiriman makanan dan barang.
"Otomatis kalau antar penumpang naik tarifnya maka layanan sejenis juga akan naik," tandasnya.
Menurutnya, jika hal itu terjadi maka yang akan dirugikan adalah pelaku UMKM makanan minuman dan konsumen secara luas karena biaya ongkos kirim menjadi lebih mahal.
Sebelumnya diberitakan bahwa tarif ojol resmi naik setelah sempat mengalami penundaan beberapa kali. Kementerian Perhubungan memberikan waktu tiga hari sebelum tarif baru ojol resmi mulai berlaku, yakni pada 10 September 2022.
Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal mengatakan, dengan naiknya tarif ojol, maka ongkos produksi atau ongkos pengiriman dan harga produk bisa menjadi lebih mahal.
"Artinya karena logistik delivery-nya mahal sehingga bisa menurunkan permintaan terhadap produk-produk yang dijual melalui platform digital. Ini efeknya juga ke pelaku usaha," ungkapnya kepada MPI, Rabu (7/9/2022).
Senada dengan Faisal, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira meminta pemerintah untuk memperhatikan kenaikan tarif ojol, sebab akan berimbas kepada kenaikan biaya pengiriman makanan dan barang.
"Otomatis kalau antar penumpang naik tarifnya maka layanan sejenis juga akan naik," tandasnya.
Menurutnya, jika hal itu terjadi maka yang akan dirugikan adalah pelaku UMKM makanan minuman dan konsumen secara luas karena biaya ongkos kirim menjadi lebih mahal.
Sebelumnya diberitakan bahwa tarif ojol resmi naik setelah sempat mengalami penundaan beberapa kali. Kementerian Perhubungan memberikan waktu tiga hari sebelum tarif baru ojol resmi mulai berlaku, yakni pada 10 September 2022.
(uka)