Ini yang Dilakukan BPH Migas untuk Kendalikan dan Awasi Penyalahgunaan Pasca-BBM Bersubsidi Naik

Jum'at, 09 September 2022 - 16:56 WIB
loading...
Ini yang Dilakukan BPH Migas untuk Kendalikan dan Awasi Penyalahgunaan Pasca-BBM Bersubsidi Naik
BPH Migas sudah mulai bergerak melakukan pengendalian dan pengawasan super ketat pasca-kenaikan BBM bersubsidi yang diputuskan pemerintah pada 3 September 2022 lalu. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ( BPH Migas ) sudah mulai bergerak melakukan pengendalian dan pengawasan super ketat pasca- kenaikan harga BBM bersubsidi yang diputuskan pemerintah pada 3 September 2022 lalu.

Demikian disampaikan Anggota Komite BPH Migas, Dr. Ir Saleh Abdurrahman MSC saat berbincang di webinar Partai Perindo bertajuk "Pasca Kenaikan Harga BBM, Bagaimana Sistem Pengawasan Agar Tak Menguap Lagi?" di Jakarta, Jumat (9/9/2022).



Saleh mengatakan, terdapat beberapa langkah disiapkan BPH Migas untuk mengendalikan dan mengawasi penyaluran BBM bersubsidi seusai harganya dinaikan pemerintah.

Langkah tersebut dilakukan karena disparitas harga antara BBM bersubsidi dengan BBM non-subsidi di tingkat eceran kerap membuka peluang bagi para oknum mengeruk keuntungan pribadi.

"Tentu potensi terjadi penyimpangan BBM selalu ada. Bagaimana cara kita mengendalikan dan melakukan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi, harus ada langkahnya," kata Saleh.

Untuk langkah pengendalian BBM bersubdisi misalnya solar, BPH Migas telah mengatur jatah pembelian solar di SPBU bagi para konsumen sesuai tingkatannya. "Kita batasi. Untuk kendaraan perorangan/pribadi roda empat 40-60 liter perhari maksimum pengisian," kata Saleh.

Kemudian, kendaraan truk barang roda empat dijatah 80 liter perhari. Sedangkan, kendaraan roda enam ke atas atau truk kontainer yang mengangkut barang bermuatan berat dijatah 200 liter perhari. "Untuk truk besar jarah jauh kita berikan 200 liter perhari untuk mengisi," ungkapnya.

Adapun untuk jatah solar bagi kendaraan non-transportasi seperti nelayan dan UMKM, mereka sebagai konsumen harus membawa surat rekomendasi ketika ingin mengisi bahan bakar di SPBU.

Surat rekomendasi itu bisa didapatkan konsumen dari kepala kelurahan atau camat serta kepala dinas di daerah masing-masing agar bisa mengisi di SPBU setempat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1341 seconds (0.1#10.140)