Ini yang Dilakukan BPH Migas untuk Kendalikan dan Awasi Penyalahgunaan Pasca-BBM Bersubsidi Naik
Jum'at, 09 September 2022 - 16:56 WIB
loading...
A
A
A
Untuk langkah pengendalian BBM bersubdisi misalnya solar, BPH Migas telah mengatur jatah pembelian solar di SPBU bagi para konsumen sesuai tingkatannya. "Kita batasi. Untuk kendaraan perorangan/pribadi roda empat 40-60 liter perhari maksimum pengisian," kata Saleh.
Kemudian, kendaraan truk barang roda empat dijatah 80 liter perhari. Sedangkan, kendaraan roda enam ke atas atau truk kontainer yang mengangkut barang bermuatan berat dijatah 200 liter perhari. "Untuk truk besar jarah jauh kita berikan 200 liter perhari untuk mengisi," ungkapnya.
Adapun untuk jatah solar bagi kendaraan non-transportasi seperti nelayan dan UMKM, mereka sebagai konsumen harus membawa surat rekomendasi ketika ingin mengisi bahan bakar di SPBU.
Surat rekomendasi itu bisa didapatkan konsumen dari kepala kelurahan atau camat serta kepala dinas di daerah masing-masing agar bisa mengisi di SPBU setempat.
"Entah itu kepala kelurahan atau camat, kepala dinas di daerahnya itu memberikan rekomendasi kepada konsumen untuk membeli di SPBU biasa. Tujuannya agar tidak disalahgunakan, agar betul-betul yang menerima itu konsumen yang berhak," tegas Saleh.
Baca Juga: Jika Harga BBM Naik, Partai Perindo Minta Inflasi Terkendali
Kemudian, kendaraan truk barang roda empat dijatah 80 liter perhari. Sedangkan, kendaraan roda enam ke atas atau truk kontainer yang mengangkut barang bermuatan berat dijatah 200 liter perhari. "Untuk truk besar jarah jauh kita berikan 200 liter perhari untuk mengisi," ungkapnya.
Adapun untuk jatah solar bagi kendaraan non-transportasi seperti nelayan dan UMKM, mereka sebagai konsumen harus membawa surat rekomendasi ketika ingin mengisi bahan bakar di SPBU.
Surat rekomendasi itu bisa didapatkan konsumen dari kepala kelurahan atau camat serta kepala dinas di daerah masing-masing agar bisa mengisi di SPBU setempat.
"Entah itu kepala kelurahan atau camat, kepala dinas di daerahnya itu memberikan rekomendasi kepada konsumen untuk membeli di SPBU biasa. Tujuannya agar tidak disalahgunakan, agar betul-betul yang menerima itu konsumen yang berhak," tegas Saleh.
Baca Juga: Jika Harga BBM Naik, Partai Perindo Minta Inflasi Terkendali
Lihat Juga :