Respons Perpanjangan Kontrak PT Vale Ditolak Gubernur, Menteri ESDM: Jelek Buat Iklim Investasi
Sabtu, 10 September 2022 - 08:31 WIB
loading...
A
A
A
Di samping itu, saat disinggung terkait permintaan Pemerintah Provinsi yang ingin mengambil alih lahan bekas tambang PT. Vale Indonesia, menurut Arifin perlu dilihat kembali mengenai dasar aturannya.
"Kita lihat nanti, berdasarkan aturan kan memang ada aturan-nya untuk bisa memberikan dalam waktu sekian harus ada divestasi daripada investor untuk bisa melibatkan kepemilikan daerah, pemberdayaan daerah itu kita lihat berdasarkan aturannya," kata dia.
Sebelumnya Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman secara tegas mengatakan, pihaknya menolak perpanjangan kontrak karya (KK) PT Vale Indonesia. Dia pun meminta supaya lahan bekas tambang perusahaan nikel di Blok Sorowako, Luwu Timur beralih ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hal itu diungkapkan langsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (8/9/2022).
Menurut dia, pihaknya akan memperjuangkan tambang eks Vale untuk dikelola oleh BUMD Provinsi dan Kabupaten. Adapun Lahan Kontrak Karya yang tidak diperpanjang wajib menjadi milik Pemprov.
"Posisi Pemprov jelas untuk memiliki konsesi tersebut berada di bawah kendali Pemprov bersama Pemkab Lutim," ujar Andi Sudirman.
"Kita lihat nanti, berdasarkan aturan kan memang ada aturan-nya untuk bisa memberikan dalam waktu sekian harus ada divestasi daripada investor untuk bisa melibatkan kepemilikan daerah, pemberdayaan daerah itu kita lihat berdasarkan aturannya," kata dia.
Sebelumnya Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman secara tegas mengatakan, pihaknya menolak perpanjangan kontrak karya (KK) PT Vale Indonesia. Dia pun meminta supaya lahan bekas tambang perusahaan nikel di Blok Sorowako, Luwu Timur beralih ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hal itu diungkapkan langsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (8/9/2022).
Menurut dia, pihaknya akan memperjuangkan tambang eks Vale untuk dikelola oleh BUMD Provinsi dan Kabupaten. Adapun Lahan Kontrak Karya yang tidak diperpanjang wajib menjadi milik Pemprov.
"Posisi Pemprov jelas untuk memiliki konsesi tersebut berada di bawah kendali Pemprov bersama Pemkab Lutim," ujar Andi Sudirman.
Lihat Juga :