Respons Perpanjangan Kontrak PT Vale Ditolak Gubernur, Menteri ESDM: Jelek Buat Iklim Investasi

Sabtu, 10 September 2022 - 08:31 WIB
loading...
Respons Perpanjangan...
Menteri ESDM, Arifin Tasrif merespons, penolakan perpanjangan Kontrak Karya tambang milik PT Vale Indonesia Tbk (INCO) oleh para Gubernur Sulawesi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif merespons, penolakan perpanjangan Kontrak Karya tambang milik PT Vale Indonesia Tbk (INCO) oleh para Gubernur Sulawesi. Disebutkan ada 3 gubernur yang sepakat tidak memperpanjang kontrak karya PT Vale yakni Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulteng dan Sultara.



Menteri ESDM Arifin mengatakan, bahwa apabila pemerintah tidak memperpanjang kontrak Vale Indonesia, maka akan berdampak pada i klim investasi pertambangan yang ada di Indonesia.

"Itu kan jelek kalau misal dilakukan, iklim investasi di kita. Jadi memang harus dicari itu apa sih kepentingannya. Secara nasional kita punya kepentingan besar di mana kita bisa menggunakan sumber daya alam semaksimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat," kata Arifin saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (9/9/2022).

Seperti yang diketahui, Kontrak Karya (KK) Vale Indonesia berakhir pada tahun 2025. Jika diperpanjang, Kontrak Karya Vale berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).Arifin menilai siapa saja berhak untuk beraspirasi. Meski begitu, pemerintah juga harus melihat regulasi dan kepentingan secara menyeluruh.



Di samping itu, saat disinggung terkait permintaan Pemerintah Provinsi yang ingin mengambil alih lahan bekas tambang PT. Vale Indonesia, menurut Arifin perlu dilihat kembali mengenai dasar aturannya.

"Kita lihat nanti, berdasarkan aturan kan memang ada aturan-nya untuk bisa memberikan dalam waktu sekian harus ada divestasi daripada investor untuk bisa melibatkan kepemilikan daerah, pemberdayaan daerah itu kita lihat berdasarkan aturannya," kata dia.

Sebelumnya Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman secara tegas mengatakan, pihaknya menolak perpanjangan kontrak karya (KK) PT Vale Indonesia. Dia pun meminta supaya lahan bekas tambang perusahaan nikel di Blok Sorowako, Luwu Timur beralih ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Hal itu diungkapkan langsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (8/9/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1463 seconds (0.1#10.140)