Respons Perpanjangan Kontrak PT Vale Ditolak Gubernur, Menteri ESDM: Jelek Buat Iklim Investasi
Sabtu, 10 September 2022 - 08:31 WIB
loading...
Menteri ESDM, Arifin Tasrif merespons, penolakan perpanjangan Kontrak Karya tambang milik PT Vale Indonesia Tbk (INCO) oleh para Gubernur Sulawesi. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif merespons, penolakan perpanjangan Kontrak Karya tambang milik PT Vale Indonesia Tbk (INCO) oleh para Gubernur Sulawesi. Disebutkan ada 3 gubernur yang sepakat tidak memperpanjang kontrak karya PT Vale yakni Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulteng dan Sultara.
Baca Juga: Kontribusinya Dinilai Minim, Tiga Gubernur Sepakat Tak Perpanjang Izin Kontrak Karya PT Vale
Menteri ESDM Arifin mengatakan, bahwa apabila pemerintah tidak memperpanjang kontrak Vale Indonesia, maka akan berdampak pada i klim investasi pertambangan yang ada di Indonesia.
"Itu kan jelek kalau misal dilakukan, iklim investasi di kita. Jadi memang harus dicari itu apa sih kepentingannya. Secara nasional kita punya kepentingan besar di mana kita bisa menggunakan sumber daya alam semaksimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat," kata Arifin saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (9/9/2022).
Seperti yang diketahui, Kontrak Karya (KK) Vale Indonesia berakhir pada tahun 2025. Jika diperpanjang, Kontrak Karya Vale berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).Arifin menilai siapa saja berhak untuk beraspirasi. Meski begitu, pemerintah juga harus melihat regulasi dan kepentingan secara menyeluruh.
Baca Juga: Kunjungi Blok Sorowako, Menteri ESDM Puji Komitmen Good Mining Practice PT Vale
Baca Juga: Kontribusinya Dinilai Minim, Tiga Gubernur Sepakat Tak Perpanjang Izin Kontrak Karya PT Vale
Menteri ESDM Arifin mengatakan, bahwa apabila pemerintah tidak memperpanjang kontrak Vale Indonesia, maka akan berdampak pada i klim investasi pertambangan yang ada di Indonesia.
"Itu kan jelek kalau misal dilakukan, iklim investasi di kita. Jadi memang harus dicari itu apa sih kepentingannya. Secara nasional kita punya kepentingan besar di mana kita bisa menggunakan sumber daya alam semaksimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat," kata Arifin saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (9/9/2022).
Seperti yang diketahui, Kontrak Karya (KK) Vale Indonesia berakhir pada tahun 2025. Jika diperpanjang, Kontrak Karya Vale berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).Arifin menilai siapa saja berhak untuk beraspirasi. Meski begitu, pemerintah juga harus melihat regulasi dan kepentingan secara menyeluruh.
Baca Juga: Kunjungi Blok Sorowako, Menteri ESDM Puji Komitmen Good Mining Practice PT Vale
Lihat Juga :