Sentil BUMN Penerima PMN, Kemenkeu: Direksi Harus Mengerti Ini Uang Rakyat

Selasa, 13 September 2022 - 17:45 WIB
loading...
Sentil BUMN Penerima PMN, Kemenkeu: Direksi Harus Mengerti Ini Uang Rakyat
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu meminta agar direksi BUMN perlu memahami bahwa Penyertaan Modal Negara (PMN) adalah uang rakyat. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta agar direksi BUMN (Badan Usaha Milik Negara) perlu memahami bahwa Penyertaan Modal Negara (PMN) adalah uang rakyat . Penekanan ini menyusul pemerintah dan DPR menyepakati PMN 2022 untuk beberapa perusahaan pelat merah.



Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban saat rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI dan Direksi PT Adhi Karya Tbk,.

"Ketika kami di Kementerian Keuangan sepakat dengan Kementerian BUMN bahwa PMN BUMN tertentu kita melihat, dalam artian bahwa BUMN ini, Direksi-direksinya juga harus mengerti bahwa PMN ini uang rakyat," ungkap Rionald, Selasa (13/9/2022).

Rionald menilai pemerintah tidak serta merta akan memberikan PMN kepada BUMN, meski perusahaan adalah milik negara dan PMN dapat membantu perseroan menyelesaikan masalah keuangannya.

"Jadi jangan semata-mata karena BUMN, maka seolah olah-olah pemerintah pasti menyiapkannya. Karena itu kita juga melihat jumlah tersebut adalah jumlah yang bisa menstabilkan perusahaan," tutur dia.



Pada tahun ini, pemerintah memang kembali memberikan suntikan modal berupa PMN. Dana segar ini diberikan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan tol hingga ketersediaan listrik ke desa-desa.

Adapun tujuh BUMN yang menerima PMN tahun 2022 meliputi PT Waskita Karya, PT PII, PT SMF, PT Adhi Karya, PT Hutama Karya, Perum Perumnas, dan PT PLN.

Total PMN 2022 pun mencapai Rp 38,47 triliun. PMN tahun ini terbesar diberikan kepada Hutama Karya sebesar Rp23,85 triliun. PMN akan digunakan untuk melanjutkan pembangunan 8 ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Di lain sisi, Rionald juga mengingatkan agar program penugasan pemerintah dan program komersial BUMN tidak dicampuradukan. Karena itu Kemenkeu dan Kementerian BUMN meminta agar Kementerian Teknis terkait memberikan laporan awal saat memberikan penugasan kepada BUMN.

"Pada saat yang sama kita memiliki kesepakatan dengan Kementerian BUMN dan juga Kementerian Teknis dalam hal terjadi penugasan, maka dari awal Kementerian Teknis menyampaikan hal tersebut. Sehingga tidak bercampur-campur penugasan dengan yang sifatnya komersial. Jadi sekarang sudah ada kesepakatan mengenai itu," ucap dia.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2549 seconds (0.1#10.140)