Harga Gas Pembangkit Listrik Ditetapkan Pemerintah USD6 per MMBTU

Senin, 27 April 2020 - 14:27 WIB
loading...
Harga Gas Pembangkit...
Pemerintah secara resmi mengeluarkan aturan terkait harga gas bumi untuk pembangkit listrik yakni berdasarkan Peraturan Menteri ESDM ditetapkan sebesar USD6 per MMBTU. Foto/Dok
A A A
Pemerintah secara resmi mengeluarkan aturan terkait harga gas bumi untuk pembangkit listrik. Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM No. 45/2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik, harga gas bumi untuk pembangkit listrik ditetapkan sebesar USD6 per MMBTU.

Pemberian insentif harga gas bumi bagi pembangkit listrik tersebut berlaku sejak 7 April 2020 pasca aturan yang dibuat Menteri ESDM Arifin Tasrif tersebut diteken pada 6 April 2020 lalu. Dalam beleid itu disebutkan, PT PLN (Persero) atau Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik (BUPTL) dapat membeli harga gas bumi melalui pipa dipatok sebesar USD6 per MMBTU dari sebelumnya ditetapkan paling tinggi berdasarkan 14,5% dari harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP).

Menteri ESDM Arifin Tasrif memastikan bahwa penyesuaian terhadap harga gas bumi tersebut tidak mempengaruhi besaran penerimaan bagian kontraktor di hulu migas. Adapun penyesuaian harga gas bumi tersebut mengurangi bagian negara diperhitungkan melalui bagi hasil sesuai kontrak kerja sama suatu wilayah kerja pada tahun berjalan.

Tidak hanya itu, Arifin Tasrif juga memberikan kekuasaan penuh kepada PLN untuk membeli tenaga listrik yang dihasilkan dari pembangkit listrik tenaga gas mulut sumur yang dibangun oleh BUPTL. Pembelian tenaga listrik berbasis gas dari mulut sumur dapat dilaksanakan melalui mekanisme penunjukan langsung atau melalui lelang umum.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HGII Perkuat Posisi...
HGII Perkuat Posisi di Segmen Hidro, Tulang Punggung EBT Nasional dalam RUPTL 2025–2034
BLU Bisa Impor Minyak...
BLU Bisa Impor Minyak saat Pasokan Global Seret, Lemigas Salah Satunya
Daftar Negara Pengguna...
Daftar Negara Pengguna Energi Nuklir Terbesar di Dunia, Siapa Juaranya?
DDPI Group Raih Sejumlah...
DDPI Group Raih Sejumlah Penghargaan di TOP CSR Awards 2026
Sektor Migas Bebas Aturan...
Sektor Migas Bebas Aturan DHE dan Ekspor Satu Pintu, Ini Penjelasannya
Bahlil Pastikan Tak...
Bahlil Pastikan Tak Ada Pemangkasan Kuota Ekspor Gas KKKS
Blackout Sumatera Harus...
Blackout Sumatera Harus Jadi Alarm Penguatan Transmisi
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Eksekusi Cepat Tambang di Kawasan Hutan
IISM Dorong Transisi...
IISM Dorong Transisi Energi Berkeadilan bagi Masyarakat
Rekomendasi
Nina Zatulini dan Natasha...
Nina Zatulini dan Natasha Rizky Belajar Bahasa Inggris di Usia 30-an, Netizen Salut
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Berita Terkini
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved