Pemerintah Pastikan Tunda Bahas Klaster Ketenagakerjaan RUU Ciptaker

Senin, 27 April 2020 - 14:49 WIB
loading...
Pemerintah Pastikan Tunda Bahas Klaster Ketenagakerjaan RUU Ciptaker
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Di tengah penanggulangan pandemi Covid-19, rupanya masih ada yang perlu ditanggulangi soal masa depan para pekerja. Untuk itu, pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

“Pemerintah berharap dengan adanya RUU Ciptaker ini dapat mendorong peningkatan lapangan kerja dan investasi untuk memacu pertumbuhan kegiatan usaha, serta meningkatkan perlindungan pekerja, terutama paska pandemi Covid-19,” ungkap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono di Jakarta, Senin (27/4/2020).

Perlu diketahui bahwa RUU Ciptaker sendiri terdiri dari 11 klaster, antara lain penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, serta kemudahan berusaha.

Selain itu, ada pula dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek strategis nasional, dan kawasan ekonomi.

Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar setiap Kementerian dan Lembaga (K/L) melakukan sosialisasi dan dialog kepada masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai maksud dan tujuan serta pengaturan dalam RUU ini.

“Dari hasil dialog dengan serikat pekerja dan serikat buruh, terdapat beberapa perbedaan pandangan, terutama pada klaster ketenagakerjaan yang dianggap berpihak kepada para investor,” tuturnya.

Melihat polemik yang terjadi ini, Pemerintah dan DPR RI sepakat menunda pembahasan untuk klaster ketenagakerjaan. "Sehingga, akan ada lebih banyak waktu untuk mendalami substansi yang dimuat dalam klaster ketenagakerjaan tersebut, dan juga akan dilakukan dialog kembali dengan berbagai pihak terkait," pungkasnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1631 seconds (0.1#10.140)