Dampak Kenaikan Harga BBM, Gapasdap Minta Pemerintah Selamatkan Industri Penyeberangan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdampak kenaikan harga BBM, pemerintah diminta oleh Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), untuk segera bertindak cepat menyelamatkan industri penyeberangan.
Sektor industri penyeberangan, merasakan beban operasional yang semakin berat karena selama ini tarif angkutan penyeberangan masih di bawah perhitungan biaya harga pokok penjualan (HPP). Apalagi kini bebannya ditambah dengan kenaikan harga BBM.
Gapasdap menyatakan, berdasarkan informasi yang diterima, tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi pada Kamis (15/9/2022) sudah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan melalui KM 172/2022 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi.
Besaran kenaikan tarif rata-rata 11,79%, dan rencananya akan mulai berlaku tiga hari ke depan sejak tarif tersebut ditandatangani Menurut perhitungan Gapasdap, besaran kenaikan tersebut sebenarnya masih belum sesuai dengan harapan.
Gapasdap meminta kenaikan sebesar 35,4%, dan ditambah dengan kenaikan biaya akibat harga BBM. Dengan kenaikan tarif yang sudah ditetapkan tersebut, Gapasdap mengaku masih kesulitan dalam menutup biaya operasional yang ada akibat kenaikan harga BBM.
Selain itu, Gapasdap juga meminta kepada pemerintah untuk memberikan insentif seperti pembebasan biaya PNBP seperti di angkutan udara, memberikan keringanan terhadap biaya kepelabuhanan atau biaya kepelabuhanan ditanggung oleh pemerintah.
Ketua DPP Gapasdap, Khoiri Soetomo menjelaskan, saat ini perusahaan-perusahaan pelayaran di Merak, sudah harus menguras cadangan biaya operasionalnya untuk menutupi beban berat akibat kenaikan harga BBM tersebut, sebab selama ini tarif angkutan penyeberangan masih di bawah perhitungan biaya HPP.
"Sudah lebih 10 hari harga BBM naik, tapi sampai saat ini kenaikan tarif penyeberangan masih belum belum sesuai usulan. Sedangkan tarif untuk jenis angkutan yang lain sudah mendapat perhatian dari pemerintah, contohnya tarif angkutan ojek online. Kami merasakan ada diskriminasi pada industri angkutan penyeberangan," keluh Khoiri, Kamis (15/9/2022).
Menurut Khoiri, jika pemerintah tidak segera bertindak cepat dengan menyesuaikan tarif angkutan penyeberangan, pihaknya khawatir tidak mampu lagi beroperasi sehingga berakibat kapal-kapal penyeberangan berhenti operasi.
Khoiri mengingatkan, penyeberangan kapal ferry merupakan jembatan penghubung yang mempunyai peran sangat penting dalam menggerakkan roda perekonomian nasional dengan menyeberangkan ratusan ribu kendaraan, dan jutaan ton barang setiap harinya. "Pemerintah harus bergerak cepat untuk menyelamatkan industri penyeberangan supaya roda perekonomian nasional tidak terganggu," tutup Khoiri.
Baca Juga
Sektor industri penyeberangan, merasakan beban operasional yang semakin berat karena selama ini tarif angkutan penyeberangan masih di bawah perhitungan biaya harga pokok penjualan (HPP). Apalagi kini bebannya ditambah dengan kenaikan harga BBM.
Gapasdap menyatakan, berdasarkan informasi yang diterima, tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi pada Kamis (15/9/2022) sudah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan melalui KM 172/2022 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi.
Besaran kenaikan tarif rata-rata 11,79%, dan rencananya akan mulai berlaku tiga hari ke depan sejak tarif tersebut ditandatangani Menurut perhitungan Gapasdap, besaran kenaikan tersebut sebenarnya masih belum sesuai dengan harapan.
Gapasdap meminta kenaikan sebesar 35,4%, dan ditambah dengan kenaikan biaya akibat harga BBM. Dengan kenaikan tarif yang sudah ditetapkan tersebut, Gapasdap mengaku masih kesulitan dalam menutup biaya operasional yang ada akibat kenaikan harga BBM.
Selain itu, Gapasdap juga meminta kepada pemerintah untuk memberikan insentif seperti pembebasan biaya PNBP seperti di angkutan udara, memberikan keringanan terhadap biaya kepelabuhanan atau biaya kepelabuhanan ditanggung oleh pemerintah.
Ketua DPP Gapasdap, Khoiri Soetomo menjelaskan, saat ini perusahaan-perusahaan pelayaran di Merak, sudah harus menguras cadangan biaya operasionalnya untuk menutupi beban berat akibat kenaikan harga BBM tersebut, sebab selama ini tarif angkutan penyeberangan masih di bawah perhitungan biaya HPP.
"Sudah lebih 10 hari harga BBM naik, tapi sampai saat ini kenaikan tarif penyeberangan masih belum belum sesuai usulan. Sedangkan tarif untuk jenis angkutan yang lain sudah mendapat perhatian dari pemerintah, contohnya tarif angkutan ojek online. Kami merasakan ada diskriminasi pada industri angkutan penyeberangan," keluh Khoiri, Kamis (15/9/2022).
Menurut Khoiri, jika pemerintah tidak segera bertindak cepat dengan menyesuaikan tarif angkutan penyeberangan, pihaknya khawatir tidak mampu lagi beroperasi sehingga berakibat kapal-kapal penyeberangan berhenti operasi.
Khoiri mengingatkan, penyeberangan kapal ferry merupakan jembatan penghubung yang mempunyai peran sangat penting dalam menggerakkan roda perekonomian nasional dengan menyeberangkan ratusan ribu kendaraan, dan jutaan ton barang setiap harinya. "Pemerintah harus bergerak cepat untuk menyelamatkan industri penyeberangan supaya roda perekonomian nasional tidak terganggu," tutup Khoiri.
(eyt)